Buang Sampah Sembarangan di Kampung Samadikun, Warga Dipanggil DPRD Kota Cirebon

Buang Sampah Sembarangan di Kampung Samadikun, Warga Dipanggil DPRD Kota Cirebon
KLARIFIKASI. Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengundang pihak DLH, Satpol PP hingga oknum warga yang kepergok buang sampah sembarangan. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Imbas viralnya berita aktivitas buang sampah sembarangan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Minggu (4/5) lalu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE memanggil sejumlah pejabat perangkat daerah.

Bahkan, tak hanya pejabat dinas terkait, Ketua DPRD Kota Cirebon juga menghadirkan oknum warga yang direkam tengah membuang sampah di lokasi yang sebelumnya sudah dibersihkan oleh Walikota Cirebon.

Oknum warga ini diundang untuk dimintai penjelasan, terkait alasan membuang sampah di kawasan pesisir Kota Cirebon.

Baca Juga:Duta Besar Kerajaan Belanda Kunjungi Keraton Kasepuhan, Puji Harmoni Tradisi dan ModernitasCegah Banjir, BBWS Cimanuk-Cisanggarung Kebut Normalisasi Sungai Cikalong Setelah 5 Tahun Terbengkalai

Dari klarifikasi yang disampaikan oleh oknum warga tersebut, diketahui bahwa ia membuang sampah di kawasan itu karena kebingungan ketika dilarang membuang ke TPS terdekat.

Pasalnya, di TPS terdekat, petugasnya tidak menerima sampah selain sampah rumah tangga.

Sebagaimana diketahui, tumpukan sampah yang diangkut dengan bentor itu merupakan sampah hasil kerja bakti warga RW 02 Syekh Magelung, Kelurahan Kejaksan.

Mengingat volume sampah yang menggunung, warga pun merasa tidak ada pilihan, setelah tidak diperbolehkan membuang ke TPS.

Aktivitas membuang sampah tidak pada tempatnya tersebut, direkam warga dan menjadi viral di media sosial.

Tak lama kemudian, jajaran Kelurahan Kesenden berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon untuk mencari pelaku dan dilakukan proses hukum.

Alhasil, pelaku dimintai keterangan dan kendaraan bentor pengangkut sampah pun ditahan.

Baca Juga:Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Nilai Kantor DPKP Kota Cirebon Lebih Mirip UPT daripada DinasIsu Ketidakharmonisan Dibantah, BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan DPUTR Kota Cirebon Nyatakan Kompak

“Kita sudah mintai klarifikasi, kita undang semua pejabat dari DLH, Satpol PP, Kelurahan Kesenden, Kejaksan dan warga yang bersangkutan,” ungkap Andrie di ruang kerjanya, kemarin.

Berdasarkan hasil audiensi dengan berbagai pihak, lanjut Andrie, ia menekankan kepada warga bersangkutan untuk tidak mengulang perbuatan serupa.

Ia pun meminta kepada pihak DLH Kota Cirebon agar tidak melarang warganya membuang sampah di TPS, sebab hal itu dapat menjadi masalah baru ke depannya.

Kerja bakti, lanjut Andrie, merupakan kegiatan bersih-bersih sampah yang dilakukan masyarakat, dan patut diapresiasi.

Karena itu, jangan karena TPS tidak menerima sampah selain berasal dari rumah tangga, lantas membuat warga jadi enggan melakukan kegiatan kerja bakti.

“Warga sudah bagus mau kerja bakti, tapi jangan dipersulit membuang sampah ke mana. Akhirnya, saya sampaikan jangan sampai masalah ini besar. Jangan sampai ketika masyarakat sudah dikasih surat edaran untuk kerja bakti, mereka jadi kapok, karena sulit buang sampahnya,” lanjut dia.

0 Komentar