Kejari Kota Cirebon Tunggu Audit untuk Tetapkan Tersangka Kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon

Kejari Kota Cirebon Tunggu Audit untuk Tetapkan Tersangka Kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon
PENJELASAN. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Selain kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Slamet juga mengungkapkan bahwa ada dua saksi lain yang turut diperiksa, termasuk Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 7.

“Jadi hari ini ada tiga orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Ketika ditanya soal calon tersangka, Slamet menyatakan belum bisa menyampaikan secara pasti.

Baca Juga:Duta Besar Kerajaan Belanda Kunjungi Keraton Kasepuhan, Puji Harmoni Tradisi dan ModernitasCegah Banjir, BBWS Cimanuk-Cisanggarung Kebut Normalisasi Sungai Cikalong Setelah 5 Tahun Terbengkalai

“Kita belum bisa sampaikan berapa jumlahnya, namun sudah mengarah ke beberapa orang yang bertanggung jawab secara pidana. Jika sudah ditentukan, akan kami umumkan ke publik,” ungkap dia.

Slamet juga menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor.

“Yang jelas dalam kasus ini, ada kerugian negara. Kami masih mendalami dugaan bahwa dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang semestinya diterima siswa digunakan untuk keperluan pihak sekolah,” terangnya.

Terkait kemungkinan adanya kasus serupa di sekolah lain, Slamet tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini fokus kami masih di SMAN 7. Tapi jika dalam pengembangan ada indikasi ke sekolah lain, tentu akan kami dalami,” pungkasnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, dia memberikan keterangan singkat.

“Tadi di dalam saya tidak bahas soal itu. Saya ke sini silaturahmi karena ada keluarga yang akan menjabat di posisi tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga:Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Nilai Kantor DPKP Kota Cirebon Lebih Mirip UPT daripada DinasIsu Ketidakharmonisan Dibantah, BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan DPUTR Kota Cirebon Nyatakan Kompak

Meski demikian, Ambar mengakui dari pemeriksaan sebelumnya, sudah ada temuan awal terkait penyimpangan.

“Kalau dalam pengelolaan kepegawaian, ya kita lihat dari regulasinya. Bila tidak sesuai aturan, tentu akan ada sanksi sesuai tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” jelasnya.

Ia juga menyinggung lemahnya pengawasan sebagai salah satu penyebab dugaan penyimpangan dana.

“Bukan berarti kepala sekolah tidak bagus, kadang terlalu baik juga bisa menyebabkan pengawasan jadi lemah,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kejari Kota Cirebon masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana PIP SMA Negeri 7 Cirebon ini. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah tim penyidik merampungkan proses pemeriksaan dan hasil audit kerugian negara.

0 Komentar