Pernah Pakai Pinjol? Hati-Hati, Bisa Gagal KPR Kalau Nama Kamu Masuk BI Checking!

Pernah Pakai Pinjol? Hati-Hati, Bisa Gagal KPR Kalau Nama Kamu Masuk BI Checking!
Gagal KPR karena BI Checking. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

Biar nggak salah pilih, berikut beberapa nama pinjol yang resmi terdaftar di OJK hingga Maret 2023 dan berpotensi melaporkan riwayat kredit ke BI Checking:

Danamas

Investree

Amartha

Dompet Kilat

Kredit Pintar

Maucash

JULO

Indodana

UangMe

EasyCash

dan puluhan lainnya (total 102 pinjol legal)

Kalau kamu pernah atau berencana pinjam di salah satu platform di atas, pastikan bayar tepat waktu agar skor kreditmu tetap aman.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Menurut OJK, berikut tanda-tanda pinjol ilegal:

1. Tidak punya izin resmi dari OJK

2. Promosi via SMS atau WhatsApp

3. Persyaratan pinjam sangat mudah dan instan

4. Bunga dan denda tidak transparan

5. Menggunakan ancaman atau pelecehan saat penagihan

6. Alamat kantor dan pengurus tidak jelas

7. Meminta akses ke semua data di ponselmu

Baca Juga:RUU Sisdiknas Dianggap Ancam Pesantren, PB IKA PMII : Jangan Seragamkan Pendidikan!Mau Kerja di Luar Negeri? Jangan Berangkat Sebelum Baca Ini! Bisa-Bisa Nyesel Seumur Hidup

Kalau menemukan ciri-ciri ini, jangan tergiur walau sedang kepepet. Cari alternatif legal lain agar tidak tambah rugi.

Pinjaman online memang bisa jadi solusi keuangan darurat, tapi kamu harus tahu konsekuensinya. Pinjol legal bisa masuk BI Checking dan memengaruhi skor kreditmu.

Sementara itu, pinjol ilegal meskipun “tidak tercatat”, justru lebih berbahaya karena penuh jebakan.

Jadi, sebelum klik “ajukan pinjaman”, pastikan kamu:

1. Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK

2. Pahami semua syarat dan bunga

3. Siapkan rencana pelunasan yang realistis

Lebih baik repot sedikit di awal daripada menyesal bertahun-tahun. Setuju?

0 Komentar