11 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan di Rumah Sakit Cirebon, Polres Buka Ruang Laporan Jika Ada Korban Lain

11 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan di Rumah Sakit Cirebon, Polres Buka Ruang Laporan Jika Ada Korban Lain
DIPERIKSA. 11 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit di Cirebon, Polres Buka Ruang Laporan Tambahan Jika Ada Korban Lain. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu rumah sakit di Cirebon terus bergulir. Terduga pelaku berinisial DS, yang merupakan karyawan rumah sakit tersebut, resmi diberhentikan dari jabatannya.

Meski diberhentikan dari rumah sakit, namun proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukannya, masih terus berjalan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.

Tim kuasa hukum korban, Reno menyatakan, pihaknya mengawal ketat jalannya proses hukum agar hak-hak korban (S) yang menjadi kliennya bisa terpenuhi secara maksimal sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Informa Electronics Gelar Brand Festival, Diskon hingga 50% dan Hadir hingga 25 Mei 2025DBD Renggut 3 Nyawa di Kota Cirebon, Salah Satunya Pegawai RSD Gunung Jati

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapatkan keadilan. Proses hukum masih berjalan di Unit PPA Polres Cirebon Kota,” katanya.

Reno menambahkan, pihak korban tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pertanggungjawaban dari institusi rumah sakit tempat DS bekerja.

“DS memang telah dipecat, tapi ketika peristiwa itu terjadi, ia bertindak sebagai bagian dari institusi rumah sakit. Maka dari itu, kami juga akan menuntut tanggung jawab formal dari rumah sakit,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, visum terhadap korban dijadwalkan akan diterima dalam minggu ini. Selain itu, tim hukum mendesak pihak kepolisian agar segera memanggil DS untuk dimintai keterangan guna memperjelas perkara ini.

Terkait kemungkinan mediasi, Reno menyebut bahwa saat ini fokus utama adalah proses hukum. “Kalau soal mediasi, nanti kita lihat. Sekarang yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ucapnya.

Kondisi korban sendiri disebut masih dalam keadaan terguncang secara psikis dan memerlukan pendampingan dari tim psikolog. Pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan beberapa kali dengan kehadiran sejumlah saksi.

Selain proses pidana, pihaknya akan mengajukan tuntutan atas kerugian psikis, materiil, dan immateriil yang dialami korban.

Baca Juga:Kodim 0614 Kota Cirebon Gelar Pelatihan Bela Negara bagi Mahasiswa UMADA CirebonKorban Pelecehan Seksual Disabilitas di Cirebon Akan Jalani Terapi Psikis dari Komnas Perlindungan Anak

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait, agar kasus ini bisa segera dituntaskan secara terang dan adil,” tukasnya.

Dengan mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan di salah satu rumah sakit di Cirebon, mengundang perhatian dan kemarahan masyarakat.

0 Komentar