CIREBON, RAKCER.ID – Nomor Induk Kependudukan atau disingkat NIK merupakan nomor identitas seseorang yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di Kartu Keluarga (KK).
NIK adalah salah satu nomor yang sangat penting bagi warga negara Indonesia karena dipakai untuk pembukaan rekening bank, pengajuan kartu kredit ataupun pinjaman, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Pemilu.
Terkadang, NIK seseorang ditemukan tidak terdaftar di Dukcapil Nasional.
Hal ini tentunya dapat menjadi hambatan saat akan berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari karena NIK banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting khususnya terkait pelayanan publik.
Baca Juga:Politik Nasi Goreng ala Megawati–Prabowo, Bumbu Hangat di Balik Piring KoalisiBaru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih Total
Oleh karena itu, ada baiknya Anda perlu mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Bagaimana cara mengecek NIK terdaftar? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar
Untuk mengetahui cara cek NIK apakah terdaftar sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja serta tidak memakan waktu dan prosedur lama.
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil secara langsung, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan,
1. Lewat Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Pertama, hal yang dapat Anda lakukan untuk mengecek NIK terdaftar adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Setelah mengunjungi situs yang ditampilkan, cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna serta data lainnya, kemudian tekan tombol enter. Apabila data KTP terdaftar dan terkoneksi, Anda akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
Cek NIK juga dapat di cek via situs Dukcapil dari masing-masing kabupaten atau kota domisili, contohnya seperti Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Anda bisa mengetikkan kata kunci Dukcapil dan kota domisili Anda sesuai KTP di mesin pencari, kemudian kunjungi situs yang ditampilkan. Selanjutnya, masukkan nomor NIK dan status data pribadi yang diminta.