CIREBON, RAKCER.ID – Pernah ditolak saat mengajukan pinjaman padahal dokumen lengkap dan penghasilan stabil? Bisa jadi biangnya adalah BI Checking!
Tapi, tenang sebelum kamu panik dan mengira namamu dicoret dari daftar peminjam seumur hidup, yuk kenalan dulu lebih dalam soal apa itu BI Checking (yang sekarang udah ganti nama jadi SLIK), dan gimana sih cara ngeceknya di bank atau lewat online.
Apa Itu BI Checking alias SLIK?
BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem pencatatan riwayat kredit yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), dan sejak 2018 diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat sistem ini, semua rekam jejak pinjaman kamu mulai dari cicilan motor, kartu kredit, sampai pinjaman online bisa terlihat jelas.
Baca Juga:Baru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih TotalPernah Pakai Pinjol? Hati-Hati, Bisa Gagal KPR Kalau Nama Kamu Masuk BI Checking!
Bank dan lembaga keuangan lainnya pakai data ini buat menilai apakah kamu layak dikasih pinjaman atau tidak. Kalau riwayatmu bersih dan lancar bayar cicilan, peluang disetujui makin besar. Tapi kalau banyak tunggakan? Siap-siap kena tolak!
Mengenal Skor BI Checking: Dari yang Sehat Sampai yang Kritis
SLIK punya sistem skor yang menggambarkan seberapa sehat keuanganmu dalam hal membayar cicilan. Berikut rinciannya:
Skor 1: Lancar
Artinya kamu rajin dan tepat waktu bayar cicilan. Ini idaman semua bank!
Skor 2: Dalam Perhatian Khusus
Ada keterlambatan bayar antara 1–90 hari. Udah mulai warning.
Skor 3: Kurang Lancar
Cicilan nunggak 91–120 hari. Udah bikin bank ragu.
Skor 4: Diragukan
Telat bayar antara 121–180 hari. Warning keras!
Skor 5: Macet
Ini zona merah. Telat lebih dari 180 hari. Kalau udah di sini, butuh usaha ekstra buat bersih-bersih nama.
Cara Cek BI Checking di Bank atau Lewat Online
Tenang, kamu bisa cek skor kreditmu sendiri—gratis! Bisa langsung datang ke kantor OJK, atau lebih praktisnya lewat online. Ini langkah-langkahnya:
Cara Online (Tanpa Perlu Antri di Kantor):
Buka laman permohonan SLIK OJK.(Cari di Google: “Permohonan SLIK OJK Online”)
Isi formulir dan pilih jadwal antrian online.