BI Checking Bisa Jadi Penghalang Pinjaman? Begini Cara Cek Statusnya!

BI Checking Bisa Jadi Penghalang Pinjaman? Begini Cara Cek Statusnya!
Cek status BI Checking. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Mau beli rumah, mobil, atau ajukan pinjaman usaha? Jangan dulu senang sebelum tahu satu hal penting status BI Checking Anda.

Karena sebaik apa pun dokumen yang Anda siapkan, kalau status BI Checking bermasalah, pengajuan kredit bisa langsung ditolak bank.

Sekarang, istilah BI Checking memang sudah berganti menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Tapi fungsinya tetap sama jadi alat ukur bank untuk menilai apakah calon debitur layak diberi pinjaman atau tidak.

Baca Juga:Politik Nasi Goreng ala Megawati–Prabowo, Bumbu Hangat di Balik Piring KoalisiBaru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih Total

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk tahu cara cek status BI Checking Anda, terutama sebelum mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Kenapa BI Checking Itu Penting Banget?

Bayangkan Anda sudah mengajukan KPR, semua dokumen lengkap, tapi tiba-tiba pengajuan ditolak. Setelah diselidiki, ternyata riwayat kredit Anda buruk: pernah telat bayar cicilan motor atau nunggak kartu kredit. Di situlah pentingnya skor BI Checking. Ini adalah “rapor” Anda dalam urusan pinjam-meminjam.

Jika status Anda lancar, alias selalu bayar cicilan tepat waktu, maka bank akan dengan mudah memproses pengajuan pinjaman. Tapi jika pernah menunggak, apalagi lebih dari 90 hari, peluang Anda untuk dapat pinjaman jadi makin kecil.

Apa Saja Isi BI Checking / SLIK?

Sejak 2018, layanan BI Checking dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem bernama SLIK. Data yang tercatat dalam SLIK mencakup:

Identitas debitur (nama, NIK, alamat, dll)

Riwayat pinjaman

Jenis kredit

Plafon pinjaman

Riwayat pembayaran (lancar atau menunggak)

Berdasarkan informasi itu, Anda akan diberi skor kredit dalam bentuk

kolektibilitas. Ada lima tingkat kolektibilitas, yaitu:

Kolektibilitas 1 – Lancar: Selalu membayar tepat waktu, tanpa tunggakan.

Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus: Tunggakan 1–90 hari.

Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar: Tunggakan 91–120 hari.

Kolektibilitas 4 – Diragukan: Tunggakan 121–180 hari.

Kolektibilitas 5 – Macet: Tunggakan lebih dari 180 hari.

Jika skor Anda di atas angka 1, sebaiknya segera perbaiki sebelum mengajukan pinjaman baru.

Cara Cek BI Checking / SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek BI Checking: online dan offline.

1. Cek Online via SLIK OJK

0 Komentar