CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2024, Kamis (15/5).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengungkapkan, pada rapat paripurna tanggal 21 Maret 2025, Walikota Cirebon menyampaikan LKPj tahun 2024, dan sesuai dengan Permendagri 19/2024, DPRD diperintahkan untuk melakukan pembahasan LKPj, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.
“DPRD melalui pansus, sudah membahas secara komprehensif, menyusun catatan penting dan rekomendasi, juga mengakomodir komisi dan fraksi di DPRD,” ungkap Andrie.
Baca Juga:RS Pertamina Cirebon Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh PerawatPCNU Kota Cirebon Siap Dukung Penuh Pembangunan Daerah di Kota Cirebon
Rekomendasi-rekomendasi hasil pembahasan pansus ini, lanjutnya, sudah dituangkan dalam Keputusan DPRD.
“Hari ini kami sampaikan dalam rapat paripurna, untuk menjadi bahan evaluasi tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya,” kata Andrie.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo menyampaikan terima kasih kepada para anggota DPRD, yang sudah membahas dan mengevaluasi LKPj tahun 2024 yang sudah disampaikan.
Dia memastikan, catatan-catatan yang disampaikan oleh DPRD sebagai rekomendasi, akan menjadi bahan untuk memperbaiki program pembangunan ke depan.
“Catatan dari DPRD ini adalah mekanisme check and balance, juga wujud tanggung jawab kami kepada DPRD dan masyarakat. LKPj ini disusun berdasarkan RPD 2024-2026 dan RKPD 2024. Masukan ini adalah instrumen strategis untuk perbaikan dalam rencana pembangunan nanti,” tuturnya. (sep)