Relokasi PKL Sukalila Masih Tahap Koordinasi dan Perencanaan, Penertiban PKL Tetap Bulan Juni

Relokasi PKL Sukalila Masih Tahap Koordinasi dan Perencanaan, Penertiban PKL Tetap Bulan Juni
PERENCANAAN. Relokasi PKL Sukalila masih dalam tahap perencanaan. Dijadwalkan, Senin mendatang akan digelar rapat koordinasi bersama instansi terkait. Namun Satpol PP menegaskan penertiban PKL akan dilaksanakan Juni 2025. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

“Rencananya hari Senin akan ada rapat bersama stakeholder terkait. Dari situ baru akan ada keputusan pasti terkait penanganan PKL Sukalila,” ujarnya.

Meski keputusan teknis akan diputuskan pasca rapat, Edi menegaskan penertiban tetap direncanakan berlangsung pada bulan Juni. Satpol PP Kota Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung yang akan turut mendukung proses penertiban tersebut.

Terkait prosedur, Edi memastikan akan mengikuti tahapan yang sesuai aturan. “Kita akan mulai dengan surat teguran terlebih dahulu kepada para pedagang. Biasanya diberi batas waktu 7 hari hingga 2 minggu, agar mereka bisa membongkar secara mandiri,” jelasnya.

Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPj Tahun 2024, Walikota Effendi Edo Beri ApresiasiRS Pertamina Cirebon Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perawat

Pemerintah Kota Cirebon berharap penertiban bisa berlangsung secara humanis dan tertib. Bahkan Satpol PP Kota Cirebon juga siap membantu dari segi transportasi maupun tenaga, bahkan telah menyiapkan dua truk untuk memfasilitasi pemindahan pedagang, asalkan masih dalam wilayah Kota Cirebon.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di bawah kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan akan digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Oleh karena itu, diharapkan kesadaran dan kerja sama dari para PKL untuk menertibkan diri.

“Pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pedagang. Tidak ada pungutan atau kontribusi apapun. Ini murni untuk penataan kota dan kepentingan bersama,” tegasnya.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Daerah Sepadan Sungai.

0 Komentar