CIREEBON,RAKCER.ID – Presiden Korea Selatan terpilih, Lee Jae myung, telah menepati janjinya untuk melegalkan penerbitan stablecoin oleh perusahaan dalam negeri hanya satu minggu setelah pemilihan umum.
Langkah ini menunjukkan komitmen Lee terhadap inovasi di sektor keuangan dan teknologi, serta upayanya untuk menjaga modal yang beredar di dalam negeri.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Presiden Korsel Legalkan Stablecoin
Dalam kampanyenya, Lee berjanji untuk melegalkan exchange-traded funds (ETF) Bitcoin dan meluncurkan stablecoin yang dipatok dengan won. Tujuannya adalah untuk mencegah aliran modal keluar negeri, yang dapat merugikan ekonomi lokal.
Baca Juga:Dow Jones Stabil Kala Negosiasi Dagang AS-Tiongkok DilanjutkanAmazon Bakal Tingkatkan Investasi US$20 Miliar untuk Pusat Data AI di Pennsylvania
Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi investor dan perusahaan di Korea Selatan.
Partai Demokrat yang berkuasa juga telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aset Digital, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong persaingan di sektor aset digital.
RUU ini memungkinkan perusahaan Korea Selatan untuk menerbitkan stablecoin, asalkan mereka memiliki modal ekuitas minimal sebesar 500 juta won, atau sekitar Rp5,9 miliar.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menjamin pengembalian dana melalui cadangan yang memadai.
Korea Selatan dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah investor crypto yang signifikan, dengan sekitar 18 juta orang berpartisipasi dalam pasar aset digital.
Dalam beberapa hari terakhir, volume perdagangan di bursa crypto lokal bahkan melampaui omset di indeks saham Kospi dan Kosdaq, menunjukkan minat yang tinggi terhadap investasi digital.
Stablecoin, yang merupakan cryptocurrency yang dipatok ke aset lain, seperti USDT dan USDC yang dipatok ke dollar Amerika Serikat, semakin mendapatkan momentum di seluruh dunia.
Baca Juga:Perusahaan Ini Borong Rp122 M Token Bittensor, Sahamnya Melesat Hampir 30%Lupa Pernah Beli Bitcoin, Insinyur Ini Kaget Kala Nilainya Tembus Rp14 M
Dengan berkembangnya kerangka kerja regulasi, stablecoin diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan lebih bagi investor.
Langkah Korea Selatan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur dan memanfaatkan potensi aset digital untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. (*)