Geospasial vs Sejarah: Siapa yang Berhak atas Pulau-Pulau di Perbatasan?

Geospasial vs Sejarah: Siapa yang Berhak atas Pulau-Pulau di Perbatasan?
Pulau Sipadan. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

Beberapa desa di perbatasan belum memiliki kejelasan status karena peta yang digunakan kedua negara sering kali berbeda.

Selain itu, klaim historis oleh masyarakat adat di kedua sisi perbatasan turut memperumit persoalan.

Hingga kini, kedua negara masih menjalankan proses diplomatik dan verifikasi teknis untuk menyelesaikan masalah batas ini secara damai.

Baca Juga:Tak Butuh Apoptosis! Kalajengking Amazon Tawarkan Cara Baru Membunuh KankerMotif Batik Ini Berasal dari Akulturasi Budaya Jawa dan Tionghoa

6. Blok Ambalat dan Laut Natuna

Tidak hanya soal daratan, wilayah laut Indonesia juga sering menjadi obyek klaim negara lain, terutama yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti minyak, gas, dan ikan.

Blok Ambalat, yang terletak di Laut Sulawesi, menjadi obyek klaim oleh Malaysia.

Sengketa ini sempat memanas ketika kapal patroli kedua negara hampir bentrok pada awal 2000-an. Meskipun belum ada solusi final, Indonesia tetap mengklaim dan mengelola blok ini dengan aktif.

Laut Natuna Utara juga menjadi perhatian global karena klaim “nine-dash line” Tiongkok yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Indonesia menolak klaim tersebut dan terus menegaskan bahwa wilayah Laut Natuna merupakan bagian sah dari kedaulatannya sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Meski begitu, kapal asing masih sering terlihat di kawasan ini, menunjukkan pentingnya pengawasan maritim yang berkelanjutan.

Sengketa wilayah, baik antarprovinsi maupun antarnegara, bukan hanya soal batas di atas kertas. Ia juga melibatkan aspek ekonomi, identitas, sejarah, hingga keamanan nasional.

Baca Juga:Mengenal Batik Cirebon : Warisan Leluhur yang Kaya Filosofi dan Diakui DuniaRayakan Ultah ke-598, Cirebon Keluarkan Seruan Berani 'Wajib Batik'!

Dalam konteks Indonesia, yang memiliki ribuan pulau, tantangan ini menjadi semakin besar.

Sejarah Pulau Sipadan dan Ligitan mengajarkan bahwa kedaulatan bukan hanya dimiliki secara de jure, tetapi juga harus ditunjukkan secara de facto melalui kehadiran negara di setiap jengkal wilayahnya.

0 Komentar