Batas Maksimal Rumah Subsidi Tetap, Pemerintah Usulkan Penyesuaian Batas Minimal

Batas Maksimal Rumah Subsidi Tetap, Pemerintah Usulkan Penyesuaian Batas Minimal
Batas ukuran rumah subsidi. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan revisi aturan terkait batas minimal luas rumah subsidi.

Langkah ini diambil untuk memberikan lebih banyak opsi hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tanpa mengubah ketentuan batas maksimal rumah subsidi yang sudah berlaku.

Dalam pernyataannya, pihak Kementerian PKP mengungkapkan bahwa revisi tersebut difokuskan pada penyesuaian batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Baca Juga:7.926 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Siap Hadapi Ujian AkademikTrump Optimistis Soal Gencatan Senjata Gaza, Kritik Global Menguat Terkait Korban Sipil di Pusat Bantuan

Bila sebelumnya luas tanah minimal adalah 60 m², kini diusulkan turun menjadi 25 m². Sementara luas bangunan yang sebelumnya minimal 21 m² akan diturunkan menjadi 18 m².

Meski terjadi penyesuaian di sisi batas minimal, batas maksimal rumah subsidi tetap dipertahankan, yaitu:

Luas Tanah Maksimal: 200 m²

Luas Bangunan Maksimal: 36 m²

Dengan demikian, tipe rumah subsidi seperti Tipe 21, 30, dan 36 tetap diperbolehkan dan masih berlaku dalam skema pembiayaan subsidi dari pemerintah.

Kebijakan ini dilandasi oleh keinginan pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Dengan menurunkan batas minimal luas rumah, pengembang memiliki fleksibilitas dalam mendesain rumah subsidi yang lebih variatif dan sesuai kebutuhan lokal.

“Tujuannya adalah memberi lebih banyak pilihan hunian dengan harga yang tetap terjangkau,” demikian disampaikan pihak Kementerian PKP dalam wawancara dengan media nasional.

Kendati demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa kualitas bangunan dan standar layak huni tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program rumah subsidi ini.

Baca Juga:Trump Kritik Keras Pemimpin Tertinggi Iran, Batalkan Rencana Pencabutan Sanksi, dan Ancam Serangan LanjutanDouble Cleansing : Wajib atau Cuma Tren? Pahami Dulu Sebelum Ikutan!

Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pengembang. Di satu sisi, banyak yang menyambut baik karena memungkinkan lebih banyak warga berpenghasilan rendah memiliki rumah sendiri.

Namun di sisi lain, ada pula kekhawatiran mengenai kenyamanan hidup dengan ukuran bangunan yang lebih kecil.

Bagi pengembang, usulan ini bisa menjadi peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Namun tetap diperlukan komitmen dalam menjaga standar mutu bangunan, serta penataan kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan.

Revisi aturan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjawab tantangan backlog perumahan nasional, khususnya bagi kelompok MBR.

0 Komentar