CIREBON,RAKCER.ID – Donald Trump, kembali menggemparkan dunia keuangan dengan pernyataannya yang menuding bank-bank besar AS telah melakukan praktik debanking terhadap pelaku industri crypto.
Ia bahkan mengancam akan menandatangani perintah eksekutif untuk mengatasi praktik ini jika kembali menjabat sebagai presiden.
Simak ulasan lengkap tentang Trump Dikabarkan Ancam Perbankan AS
Trump menyoroti bahwa banyak perusahaan dan individu yang bergerak di sektor crypto mengalami penolakan layanan perbankan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:Pendapatan Biaya ETF Bitcoin BlackRock Capai US$186 Juta, Kalahkan ETF S&P 500 MiliknyaEthiopia Khawatir Pasokan Listrik Tak Cukup di Tengah Lonjakan Penambangan Crypto
Praktik ini, menurutnya, bersifat diskriminatif dan bermuatan politis. “Saya bisa katakan karena saya sendiri pernah menjadi korban, karena pandangan politik saya.
Bank-bank besar sangat jahat kepada kami, dan saya yakin orang-orang Biden-lah yang menyuruh mereka,” ucap Trump.
Ancaman ini berpotensi memengaruhi hubungan antara bank-bank besar dan pemerintah federal, terutama dalam urusan penting seperti penjualan obligasi AS.
Trump mengklaim bahwa banyak bank lebih takut kepada regulator federal daripada kepada pimpinan internal mereka sendiri.
Sejumlah negara bagian seperti Texas dan Oklahoma sudah mulai mengambil langkah.
Mereka memasukkan nama-nama bank tertentu ke dalam daftar hitam karena dianggap melakukan boikot terhadap perusahaan berdasarkan pandangan politik atau afiliasi dengan industri crypto.
Isu ini mempertegas ketegangan antara sektor keuangan tradisional dan dunia aset digital.
Baca Juga:Pasangan Asal AS Nekat Keliling Dunia Hanya Gunakan BitcoinReview Safi White Expert Purifying Cleanser 2 in 1 Cleanser & Toner
Di satu sisi, regulator dan bank masih melihat risiko dari crypto.
Di sisi lain, komunitas crypto merasa terdiskriminasi dan dibatasi tanpa alasan hukum yang jelas.
Jika Trump benar-benar kembali ke Gedung Putih, kebijakannya bisa mengubah pendekatan federal terhadap industri crypto secara drastis memperlonggar regulasi dan memaksa bank untuk lebih terbuka terhadap ekosistem digital ini. (*)