CIREBON, RAKCER.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon anjlok. Penyebabnya, imbas dari penutupan sejumlah aktivitas pertambangan.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tercatat mengalami penurunan hingga Rp10 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aditiar Hafiidh Anwar SP, usai rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga:KONI Geram, Imbas Bergulirnya Polemik Dana Pendaftaran Karate Bupati CupTitiek Puspa Tutup Usia di Usia 87 Tahun, Indonesia Kehilangan Sosok Legenda Musik
“Memang dalam rapat tersebut tidak secara khusus membahas penurunan sektor MBLB, fokusnya lebih pada pembahasan PAD secara umum,” ujarnya.
Kang Hafiidh—sapaan akrabnya menilai, potensi pendapatan dari sektor pajak MBLB sebenarnya sangat besar. Namun, penutupan sejumlah tambang membuat potensi tersebut tidak bisa dioptimalkan.
Ditambah, proses perizinan tambang dinilai masih rumit. Hal itu, cukup menyulitkan para pelaku usaha.
“Penurunan PAD dari sektor MBLB ini mencapai Rp10 miliar. Padahal potensi masih ada. Tapi proses perizinannya sangat sulit. Untuk perpanjangan izin saja sudah susah, apalagi pengajuan izin baru,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, sistem pelaporan kegiatan tambang juga masih menghadapi sejumlah hambatan. Terutama dalam hal persetujuan dari instansi terkait.
“Pelaku usaha kadang sudah melakukan pelaporan, tapi proses approval dari ESDM lambat. Ini menghambat aktivitas mereka,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan pemerintah daerah. Tapi juga masyarakat luas. Pasokan material bahan bangunan menjadi langka karena banyak tambang yang berhenti beroperasi.
Baca Juga:Pelantikan Bupati Cirebon Menunggu Kepastian KemendagriPesantren Bina Insan Mulia Tawarkan Fasilitas Mewah dengan Biaya Terjangkau
Akibatnya, harga bahan bangunan di pasaran mengalami lonjakan. “Kalau bahan baku sulit diperoleh karena tambang ditutup, otomatis harga naik. Itu sudah hukum pasar,” ungkapnya.
Komisi II pun mendorong adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem perizinan tambang. Ia berharap proses perizinan tidak lagi menjadi kendala bagi pengusaha yang ingin beroperasi, selama mereka mematuhi regulasi dan teknis penambangan yang berlaku.
“Ke depan, kami ingin proses izin galian lebih dipermudah, tentu dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (zen)