Dibahas Dua Minggu, Perda Perseroda Bank Cirebon Disahkan DPRD Kota Cirebon

DPRD kota Cirebon
Ketua Pansus Raperda Perseroda BPR Bank Cirebon, M Noupel melaporkan hasil pembahasan di forum Paripurna, kemarin. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON
0 Komentar

CIREBON – DPRD Kota Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon melalui rapat Paripurna, Kamis (17/07).

Raperda perubahan lembaga perbankan milik Pemkot Cirebon tersebut, disahkan dengan dua Raperda lain, yakni tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) tahun 2024.

Yang menarik, Raperda Perseroda BPR Bank Cirebon ini dibahas pansus dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari satu bulan langsung disahkan.

Baca Juga:Komisi II DPRD Usulkan Merger Tiga BUMD Kota CirebonLagi, Komisi II Beri Catatan untuk Lima BUMD

Untuk diketahui, Raperda Perseroda BPR Bank Cirebon ini merupakan inisiatif dari eksekutif, yang disampaikan oleh Walikota Cirebon pada rapat paripurna tanggal 30 Juni 2025 lalu. Raperda ini disampaikan berbarengan dengan Raperda PP APBD 2024.

Sampai disahkan pada Kamis (17/07) kemarin, persis pembahasan hanya dilakukan dalam kurun waktu dua minggu saja.

Ketua Pansus Pembahas Raperda Perseroda BPR Bank Cirebon, M Noupel mengungkapkan, perubahan bentuk kelembagaan BUMD milik Pemkot Cirebon yang bergerak di sektor perbankan ini merupakan amanah Undang-undang, sehingga pansus membahas dengan cepat dengan tidak mengabaikan rambu-rambu yang ada.

“Alhamdulillah dalam satu minggu pembahasan selesai, kita ngebut karena ini amanah Undang-undang,” ungkap Noupel saat melaporkan hasil pembahasan Pansus di forum Paripurna.

Dijelaskan Noupel, dalam membahas Raperda ini, Pansus berkoordinasi dengan tim asistensi pemerintah daerah, juga sudah melakukan komparasi ke beberapa daerah.

“Kita sudah komparasi ke Kota Bogor, salahsatu BPR terbaik, bahkan disana BUMD lain, PDAM menanamkan saham di Perseroda BPR,” jelas Noupel.

Tak sampai disitu, masih dijelaskan Noupel, pansus juga sudah berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar untuk memastikan pembahasan dan langkah perubahan ini tidak menabrak ketentuan-ketentuan yang ada.

Baca Juga:Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak, DPRD Kota Cirebon Kumpulkan Semua PihakFraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undang

“Kita juga sudah ke Biro Hukum Provinsi Jabar. Kami berharap ini menjadi langkah awal perbaikan BPR Cirebon, termasuk kondisi didalam, SDM dan semuanya, kita juga mendorong Pak Wali juga mencari cara terbaik untuk menyehatkan salahsatu BUMD kita ini,” kata Noupel.

“Setelah berubah, kita harus siap ada pihak swasta yang masuk menanamkan saham di Perseroda Bank Cirebon, tapi tetap mayoritas milik Pemkot,” imbuh Noupel.

0 Komentar