BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Akses Layanan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Akses Layanan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu
Pemerintah terus berkomitmen memastikan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai melalui Program JKN. FOTO:ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID– Pemerintah terus berkomitmen memastikan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai melalui Program JKN. Bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, BPJS Kesehatan terus memastikan bahwa masyarakat yang terdaftar pada kepesertaan JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan layanan kesehatan yang optimal, Kamis (17/7).

Dalam kegiatan Rembug Warga Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir Berbasis Pesantren, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan bahwa penetapan peserta JKN pada segmen PBI menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian masyarakat kurang mampu merasakan layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa dipusingkan biaya iuran bulanan.

“Sampai dengan 11 Juli 2025, terdapat 280,36 juta jiwa yang telah menjadi peserta JKN. Dari jumlah tersebut sebanyak 34,51 persen adalah peserta pada segmen PBI aktif, atau sebanyak 96,76 juta jiwa yang dibiayai melalui APBN,” terang Ghufron.

Baca Juga:8 Cara Menunjukkan Kamu Cerdas Tanpa Perlu Banyak BicaraMengenal 3 Gejala Kista pada Perempuan, Termasuk Siklus Menstruasi yang Tidak Teratur?

Tidak hanya melalui APBN, Ghufron menerangkan bahwa pemerintah daerah juga berperan dalam menjamin masyarakat daerahnya melalui APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Tujuannya jelas, untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Peserta pada segmen ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, petani, nelayan, lansia, hingga kelompok penyandang disabilitas yang secara sosial dan ekonomi dianggap memerlukan perlindungan negara di bidang kesehatan,” ucap Ghufron.

Proses penetapan peserta PBI dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat. Ghufron menjelaskan bahwa masih terdapat kuota dalam pemenuhan peserta JKN pada segmen PBI.

“Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, disebutkan bahwa kuota peserta PBI ini sebanyak 113 juta jiwa. Masih ada kuota yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan masyarakat kurang mampu menjadi segmen PBI, sehingga perlu kolaborasi kuat dalam memenuhi target tersebut,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa masyarakat PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta segmen lainnya. Mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas atau klinik, hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.

0 Komentar