Dalam enam bulan terakhir, Polresta Cirebon telah menangani lebih dari 10 kasus serupa, sebagian besar melibatkan penjual dari kalangan warga biasa, termasuk ibu rumah tangga, dan pembeli dari kalangan pelajar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran obat-obatan ilegal, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja.
Orang tua diminta aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, serta melaporkan bila ada indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.
Baca Juga:Skandal Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Terkuak, 4 Orang Jadi TersangkaHarga Terjangkau dan Cicilan Ringan, Toyota Calya 2025 Tetap Jadi Pilihan Keluarga Cerdas
W dan S kini dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)