CIREBON,RAKCER.ID – Kasus penipuan berkedok arisan dan investasi bodong kembali mencuat di Kota Cirebon.
Dua pelaku, masing-masing berinisial TA (27) dan DL (34), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah sempat buron.
Mereka diamankan di Semarang, Jawa Tengah, usai menjalankan aksi penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Baca Juga:Ribuan pencari kerja memadati Job Fair Kota CirebonRibuan Peluang Kerja Dibuka di Cirebon, Job Fair 2025 Diserbu Pencari Kerja
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan dua modus berbeda.
TA menjalankan skema arisan fiktif yang aktif sejak 2023 melalui grup WhatsApp dan media sosial.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Penipuan arisan dan investasi bodong
Pelaku menawarkan keuntungan cepat dan besar kepada para peserta, namun dana justru diputar untuk menutupi kerugian dari peserta sebelumnya.
“TA menjanjikan keuntungan hingga 20 persen dari nilai setoran awal. Korban berasal dari kalangan ibu rumah tangga, teman kuliah, dan tetangga pelaku sendiri,” jelas AKBP Eko.
Hingga kini, setidaknya 15 laporan polisi telah diterima dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp808 juta.
Sementara itu, pelaku DL menggunakan modus investasi properti bodong. Ia menawarkan proyek pembangunan perumahan fiktif di wilayah Cirebon Timur dengan skema pembayaran bertahap.
Salah satu korban mengaku telah mentransfer lebih dari Rp500 juta kepada pelaku, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan hanya sebagian kecil dana yang dikembalikan.
Baca Juga:Ribuan Lowongan Dibuka di Job Fair Cirebon 2025, Peluang Kerja Luas untuk Semua KalanganKebakaran Hebat Landa Pabrik Briket Cirebon, Api Diduga Akibat Oven Overheat
“Kami menahan DL setelah laporan masuk dari korban yang merasa tertipu karena tak ada bukti proyek berjalan.
Pelaku juga tidak bisa memberikan dokumen legalitas apa pun,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Ruly Richard.
Kedua pelaku ditangkap pada 10 Juli 2025 di sebuah kafe di kawasan Semarang Barat.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer bank, tangkapan layar percakapan digital, dan daftar nama korban.
Polisi menyatakan bahwa pelaku sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dilakukan penangkapan paksa.
Salah satu korban, Siti (32), mengaku mengalami kerugian Rp20 juta akibat mengikuti arisan fiktif. “Awalnya lancar, tapi lama-lama pencairan berhenti. Kami di-ghosting dan grup WhatsApp dihapus.