Saya dan teman-teman merasa ditipu,” ungkapnya. Ia berharap proses hukum ditegakkan agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Atas perbuatannya, TA dan DL dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih berjalan dan polisi terus membuka laporan dari korban lainnya.
Baca Juga:Ribuan pencari kerja memadati Job Fair Kota CirebonRibuan Peluang Kerja Dibuka di Cirebon, Job Fair 2025 Diserbu Pencari Kerja
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menjanjikan.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu cepat, apalagi tanpa kejelasan hukum dan izin resmi. Cek legalitas, dan pastikan semua transaksi tercatat dengan baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa edukasi literasi keuangan dan hukum sangat penting di tengah makin maraknya penipuan berbasis daring.
Kepolisian berharap masyarakat aktif melapor jika menjadi korban, agar pelaku dapat ditindak tegas dan tidak ada lagi korban baru di kemudian hari. (*)