CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah kembali mengambil langkah penting dalam menata ulang sistem kepegawaian.
Kali ini, Menteri PANRB Rini Widyantini mengesahkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Skema ini hadir sebagai solusi untuk mereka yang belum lolos seleksi ASN, namun sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Baca Juga:Kabar Gembira! Rekrutmen CASN 2024 Buka Peluang Jadi PPPK, Ini Bocoran Skema Baru CPNS 2026Apakah Rekening Pasif Bisa Menerima Transfer? Ini Penjelasan PPATK!
PPPK paruh waktu memberikan peluang resmi bagi tenaga non-ASN untuk tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan dengan status yang lebih jelas.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?PPPK Paruh Waktu adalah sistem kepegawaian yang memungkinkan pegawai bekerja dengan jam kerja terbatas, tidak penuh waktu, namun tetap memiliki status sebagai bagian dari ASN.
Kebijakan ini terutama menyasar tenaga non-ASN yang sudah masuk data BKN dan pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya, namun belum berhasil lolos. Ini juga menindaklanjuti amanat UU ASN 2023 yang menghapus sistem honorer, sehingga perlu solusi baru yang legal dan terstruktur.
Tujuan Diterbitkannya Skema PPPK Paruh WaktuMenteri PANRB menjelaskan ada empat tujuan utama dari skema ini, yaitu:
Menata Status Pegawai Non-ASN
Memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi pegawai honorer yang sudah lama bekerja tapi belum resmi jadi ASN.Memenuhi Kebutuhan SDM Instansi PemerintahPemerintah bisa menutupi kekurangan pegawai tanpa harus membuka banyak formasi ASN penuh waktu yang terbatas karena anggaran.Memberi Jalur Resmi Bagi Non-ASNMemberikan status yang jelas dan diakui kepada non-ASN agar bisa menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, walaupun secara paruh waktu.Meningkatkan Kualitas Pelayanan PublikDengan status kerja yang lebih pasti, diharapkan kinerja pegawai makin profesional dan pelayanan kepada masyarakat jadi lebih baik. Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi langkah nyata pemerintah dalam melanjutkan reformasi birokrasi, sambil memberikan keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan tempat resmi.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah serius menjawab kebutuhan SDM dan pelayanan yang lebih efisien dan profesional.