Hati-Hati! Ini Larangan soal Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

Hati-Hati! Ini Larangan soal Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta
Larangan penggunaan bendera merah putih. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Menjelang bulan Agustus, masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Tapi, perlu diingat, bendera Merah Putih bukan benda biasa itu adalah simbol negara yang harus dihormati.

Jika bendera diperlakukan sembarangan, pelakunya bisa dikenai hukuman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga:Kabar Baik! Honorer Gagal Tes CPNS Bisa Diangkat Tanpa Tes Ulang Lewat Skema PPPK Paruh WaktuRevolusi Kurikulum SD 2025: Bahasa Inggris Dihapus, Coding dan AI Masuk Sebagai Pilihan Baru

Larangan terhadap Bendera Merah Putih

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera negara:

1. Merusak atau menghina bendera, seperti merobek, membakar, menginjak, atau tindakan lain yang merendahkan kehormatannya.

2. Menggunakan bendera untuk iklan atau promosi dagang.

3. Mengibarkan bendera yang rusak, kusam, luntur, atau sobek.

4. Menambahkan tulisan, gambar, angka, atau simbol apa pun pada bendera.

5. Menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus barang, atau alas yang bisa dianggap merendahkan.

Sanksi dan Hukuman

Jika melanggar, ada dua jenis hukuman yang bisa dikenakan:

Pasal 66: Merusak atau menghina bendera bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda sampai Rp 500 juta.

Pasal 67: Pelanggaran lain seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Ukuran dan Bentuk Bendera Merah Putih

Bendera resmi negara memiliki bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjang, bagian atas berwarna merah, bawah putih, dan kedua warna harus sama besar. Berikut ini ukuran yang digunakan sesuai kebutuhan:

200 x 300 cm → Istana Kepresidenan

120 x 180 cm → Lapangan umum

100 x 150 cm → Dalam ruangan atau di kapal

36 x 54 cm → Mobil Presiden/Wapres

30 x 45 cm → Mobil pejabat negara atau pesawat

20 x 30 cm → Kendaraan umum

Baca Juga:700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri: Tanda Sistem Perlu Dibenahi & Waspadai Bimbel Palsu Menjelang CPNS 2025TPG Guru PPPK Cair Setahun Setelah NRG Terbit, Asal Syarat Terpenuhi

10 x 15 cm → Di meja Bendera Merah Putih adalah lambang penting bangsa Indonesia. Maka dari itu, kita semua wajib menghormatinya. Hindari pelanggaran agar tidak terkena sanksi hukum dan denda. Pasanglah bendera dengan cara yang benar, terutama menjelang HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus.

0 Komentar