Insentif Guru Non-ASN 2025: Lebih Cepat, Lebih Mudah, Lebih Adil

Insentif Guru Non-ASN 2025: Lebih Cepat, Lebih Mudah, Lebih Adil
Intensif guru non ASN. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kabar baik datang bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025 Kemendikdasmen memberikan kemudahan besar dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN.

Kini, lebih dari 340 ribu guru non-ASN akan menerima insentif tanpa harus menunggu bertahun-tahun masa kerja seperti sebelumnya.

Baca Juga:Kabar Baik! Honorer Gagal Tes CPNS Bisa Diangkat Tanpa Tes Ulang Lewat Skema PPPK Paruh WaktuRevolusi Kurikulum SD 2025: Bahasa Inggris Dihapus, Coding dan AI Masuk Sebagai Pilihan Baru

Ini menjadi bentuk nyata penghargaan atas pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.

Perubahan Penting dalam Pemberian Insentif

Sebelumnya, untuk menerima insentif ini, guru non-ASN harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun mulai tahun 2025, syarat tersebut dihapus.

Artinya, guru yang aktif mengajar dan memenuhi syarat administrasi, bisa langsung mendapatkan bantuan, meskipun baru beberapa tahun mengabdi.

Jumlah penerima juga meningkat drastis dari puluhan ribu menjadi 341.248 orang. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat Baru yang Perlu Diperhatikan

Meski syarat masa kerja dihapus, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Bukan penerima bantuan sosial aktif dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukan guru di sekolah luar negeri atau sekolah kerja sama (interkultural).

3. Terdata dan lolos verifikasi dari Kemendikdasmen.

4. Dana insentif sebesar Rp2,1 juta akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuat otomatis oleh pemerintah. Guru hanya perlu mengaktifkan rekening tersebut sebelum 30 Januari 2026 agar dana bisa dicairkan.

Baca Juga:700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri: Tanda Sistem Perlu Dibenahi & Waspadai Bimbel Palsu Menjelang CPNS 2025TPG Guru PPPK Cair Setahun Setelah NRG Terbit, Asal Syarat Terpenuhi

Bagaimana dengan Guru PAUD?

Untuk guru non-ASN di jenjang PAUD, kebijakan belum mengalami perubahan. Mereka tetap harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun dan melampirkan SK dari lembaga tempat mereka mengajar.

Insentif PAUD sebesar Rp2,4 juta diberikan sekali dalam setahun dan diajukan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh dinas pendidikan setempat.

Pencairan Lebih Cepat dan Efisien

Tahun ini, penyaluran insentif dilakukan mulai Agustus hingga September. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan kali ini dilakukan dalam satu kali transfer, bukan dua tahap seperti biasanya.

Kemendikdasmen juga memastikan prosesnya lebih cepat dan tanpa birokrasi rumit. Ini membantu guru non-ASN menerima bantuan tepat waktu, tanpa harus melalui proses administrasi berlarut-larut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk memberikan penghargaan yang layak bagi para guru non-ASN yang telah lama berjuang mengajar tanpa status sebagai ASN.

0 Komentar