Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS Diatur Resmi, Ini Hak-Haknya

Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS Diatur Resmi, Ini Hak-Haknya
Jaminan untuk pensiunan PNS. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan cuma soal menerima gaji bulanan. Di balik statusnya sebagai pelayan publik, PNS punya hak perlindungan sosial yang dijamin undang-undang, terutama untuk masa tua.

Melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menjamin bahwa setiap PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan ASN, bahkan setelah masa kerja mereka berakhir.

Baca Juga:8 Inspirasi Model Railing Tangga Besi Hollow yang Simpel dan Estetik8 Model Gerbang Rumah Minimalis yang Bikin Tampilan Hunian Auto Mewah, Nomor 3 Anti-Mainstream!

Apa Saja Jaminan Sosial untuk PNS?

Dalam UU ASN 2023, dijelaskan bahwa PNS berhak atas lima bentuk jaminan sosial:

Jaminan Kesehatan – Akses layanan kesehatan untuk PNS dan keluarganya.

Jaminan Kecelakaan Kerja – Perlindungan jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas negara.

Jaminan Kematian – Santunan bagi keluarga atau ahli waris bila PNS meninggal dunia.

Jaminan Pensiun – Penghasilan tetap setelah pensiun dari pekerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT) – Dana simpanan yang bisa digunakan saat masa pensiun tiba.

Kapan Jaminan Ini Bisa Dicairkan?

Menurut Pasal 22 ayat (1), semua jaminan tersebut baru bisa diberikan setelah PNS berhenti bekerja. Artinya, jaminan itu menjadi bentuk perlindungan jangka panjang yang akan dinikmati saat memasuki masa pensiun.

Pasal berikutnya juga menegaskan bahwa tujuan utama dari semua jaminan ini adalah untuk memastikan keberlangsungan hidup yang layak bagi para pensiunan.

Gaji dan Tunjangan Tetap Ada Saat Pensiun

Selain jaminan sosial, pemerintah juga mengatur gaji dan tunjangan untuk pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:10 Tips Menata Ruang Tamu Minimalis agar Terlihat Luas dan NyamanRekening Tiba-Tiba Diblokir? Jangan Panik! Ini Cara Cepat Aktifkan Kembali

Dengan aturan ini, para pensiunan tetap mendapat penghasilan rutin untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan hadirnya UU ASN 2023 dan PP 8 Tahun 2024, negara memastikan bahwa kesejahteraan PNS tidak berhenti saat pensiun.

Perlindungan ini bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tapi juga penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

0 Komentar