CIREBON, RAKCER.ID – Tahukah kamu kalau rekening yang jarang dipakai bisa mendadak dibekukan?
Bahkan bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang hingga penipuan online!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 28.000 rekening pasif sudah dihentikan pada 2024 demi mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga:Hati-Hati! Ini Larangan soal Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 JutaKIP Kuliah 2025: Solusi Kuliah Gratis untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Apa Itu Rekening Pasif?
Rekening pasif (dormant) adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apapun (setoran, penarikan, transfer, dll.) selama lebih dari 3 bulan.
Bahaya Rekening Pasif
Berikut beberapa bahasa rekening pasif:
1. Bisa dipakai penipu dan pelaku judi online
2. Bisa jadi alat pencucian uang dan perdagangan narkoba
3. Saldo tetap aman, tapi aksesnya dibekukan sementara
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Pasif
1. Isi formulir online di: https://bit.ly/FormHensem
2. Datang ke bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan formulir
3. Tunggu verifikasi dari pihak bank, jika disetujui rekening akan aktif kembali