CIREBON, RAKCER.ID – Pernah kaget karena rekening tiba-tiba diblokir tanpa peringatan?
Banyak nasabah mengalami hal serupa, terutama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai aktif membekukan rekening yang dianggap mencurigakan.
Kabar baiknya, rekening yang dibekukan bukan berarti uang kamu hilang. Kamu masih bisa mengaktifkannya kembali dengan langkah yang tepat.
Kenapa Rekening Bisa Diblokir oleh PPATK?
Baca Juga:Hati-Hati! Ini Larangan soal Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 JutaKIP Kuliah 2025: Solusi Kuliah Gratis untuk Mahasiswa Kurang Mampu
PPATK akan memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan atau terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Rekening seperti ini disebut rekening dormant.
Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah kejahatan finansial, seperti:
Penipuan online
Pencucian uang
Transaksi judi online
Penyalahgunaan rekening oleh pihak lain
Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara memberantas kejahatan siber dan menjaga sistem keuangan tetap aman.
Tenang, Saldo Kamu Tetap Aman
Rekening yang diblokir PPATK hanya dibekukan sementara. Artinya, saldo di dalamnya tetap utuh dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai. Jadi, kamu tidak perlu khawatir kehilangan uang.
Cara Cepat Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Jika rekeningmu terkena blokir dari PPATK, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Isi Formulir Online di Situs PPATK
Kunjungi: https://form.ppatk.go.id
Lengkapi data berikut:
Nama lengkap dan NIK atau nomor paspor
Nomor rekening yang diblokir
Tujuan penggunaan dana
Upload dokumen seperti KTP, buku tabungan, surat keterangan pemblokiran, dan dokumen pendukung lainnya
2. Verifikasi Langsung ke Bank
Datangi kantor cabang bank terkait dan bawa dokumen:
KTP
Buku tabungan
Bukti pengisian formulir online
Surat keterangan dari PPATK (jika sudah tersedia)
Bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya
3. Tunggu Proses Verifikasi
PPATK dan pihak bank akan memproses dan memverifikasi pengajuan kamu dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi kejahatan, rekeningmu akan diaktifkan kembali.
4. Cek Status Rekening
Kamu bisa mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke customer service bank. Jika masih ragu, hubungi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau kirim email ke call195@ppatk.go.id.