Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Jangan Panik! Ini Cara Cepat Aktifkan Kembali

Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Jangan Panik! Ini Cara Cepat Aktifkan Kembali
Cara aktifkan blokiran rekening. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pernah kaget karena rekening tiba-tiba diblokir tanpa peringatan?

Banyak nasabah mengalami hal serupa, terutama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai aktif membekukan rekening yang dianggap mencurigakan.

Kabar baiknya, rekening yang dibekukan bukan berarti uang kamu hilang. Kamu masih bisa mengaktifkannya kembali dengan langkah yang tepat.

Kenapa Rekening Bisa Diblokir oleh PPATK?

Baca Juga:Hati-Hati! Ini Larangan soal Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 JutaKIP Kuliah 2025: Solusi Kuliah Gratis untuk Mahasiswa Kurang Mampu

PPATK akan memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan atau terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Rekening seperti ini disebut rekening dormant.

Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah kejahatan finansial, seperti:

Penipuan online

Pencucian uang

Transaksi judi online

Penyalahgunaan rekening oleh pihak lain

Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara memberantas kejahatan siber dan menjaga sistem keuangan tetap aman.

Tenang, Saldo Kamu Tetap Aman

Rekening yang diblokir PPATK hanya dibekukan sementara. Artinya, saldo di dalamnya tetap utuh dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai. Jadi, kamu tidak perlu khawatir kehilangan uang.

Cara Cepat Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

Jika rekeningmu terkena blokir dari PPATK, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Isi Formulir Online di Situs PPATK

Kunjungi: https://form.ppatk.go.id

Lengkapi data berikut:

Nama lengkap dan NIK atau nomor paspor

Nomor rekening yang diblokir

Tujuan penggunaan dana

Upload dokumen seperti KTP, buku tabungan, surat keterangan pemblokiran, dan dokumen pendukung lainnya

2. Verifikasi Langsung ke Bank

Datangi kantor cabang bank terkait dan bawa dokumen:

KTP

Buku tabungan

Bukti pengisian formulir online

Surat keterangan dari PPATK (jika sudah tersedia)

Bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya

3. Tunggu Proses Verifikasi

PPATK dan pihak bank akan memproses dan memverifikasi pengajuan kamu dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi kejahatan, rekeningmu akan diaktifkan kembali.

4. Cek Status Rekening

Kamu bisa mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke customer service bank. Jika masih ragu, hubungi PPATK melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau kirim email ke call195@ppatk.go.id.

0 Komentar