CIREBON, RAKCER.ID – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan PNS di hari tua tetap terjamin melalui jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui undang-undang tersebut, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menghargai pengabdian PNS, bahkan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.
Baca Juga:Kabar Baik! Honorer Gagal Tes CPNS Bisa Diangkat Tanpa Tes Ulang Lewat Skema PPPK Paruh WaktuRevolusi Kurikulum SD 2025: Bahasa Inggris Dihapus, Coding dan AI Masuk Sebagai Pilihan Baru
Hak pensiun dan JHT ini bukan hanya tunjangan biasa, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberi perlindungan sosial kepada abdi negara.
Lima Jaminan Sosial untuk ASN
Berdasarkan Pasal 22 UU ASN Tahun 2023, ASN berhak atas lima jenis jaminan sosial, yaitu:
1. Jaminan Kesehatan: Menjamin akses layanan kesehatan untuk ASN dan keluarganya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja: Memberikan perlindungan jika ASN mengalami kecelakaan saat bertugas.
3. Jaminan Kematian: Memberikan santunan kepada ahli waris jika ASN meninggal dunia.
4. Jaminan Pensiun: Menyediakan penghasilan rutin setelah PNS pensiun.
5. Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan dana tunai saat PNS memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Dua jaminan terakhir pensiun dan JHT adalah bentuk penghargaan utama bagi ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
Kedua hak ini diberikan begitu ASN resmi berhenti bekerja, baik karena pensiun usia, sakit, atau alasan lain sesuai ketentuan.
Baca Juga:700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri: Tanda Sistem Perlu Dibenahi & Waspadai Bimbel Palsu Menjelang CPNS 2025TPG Guru PPPK Cair Setahun Setelah NRG Terbit, Asal Syarat Terpenuhi
Tunjangan dan Gaji Pensiun Diatur dalam PP
Selain jaminan sosial, pensiunan PNS juga menerima gaji dan tunjangan pensiun.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pemberian penghasilan layak bagi pensiunan.
PP ini memastikan bahwa PNS yang sudah pensiun tetap mendapat dukungan finansial, agar bisa hidup layak dan tenang di masa tua.
Dengan sistem ini, PNS tidak perlu khawatir akan kehilangan penghasilan setelah pensiun.
Kesejahteraan ASN Tak Berakhir Saat Pensiun
Jaminan yang diberikan pemerintah ini menunjukkan bahwa kesejahteraan ASN tidak berhenti saat masa tugas selesai.
Justru, setelah pensiun, negara tetap hadir memberikan perlindungan sosial melalui skema yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.