Hal ini juga menjadi bukti bahwa pengabdian PNS benar-benar dihargai, tidak hanya saat mereka aktif bekerja, tetapi juga setelah pensiun.
Melalui UU ASN 2023 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menyediakan sistem perlindungan hari tua yang menyeluruh bagi ASN.
Hak atas jaminan pensiun dan JHT bukan sekadar tunjangan, tapi bentuk penghormatan negara atas pengabdian para PNS.
Baca Juga:Kabar Baik! Honorer Gagal Tes CPNS Bisa Diangkat Tanpa Tes Ulang Lewat Skema PPPK Paruh WaktuRevolusi Kurikulum SD 2025: Bahasa Inggris Dihapus, Coding dan AI Masuk Sebagai Pilihan Baru
Dengan sistem ini, ASN bisa lebih fokus bekerja dan berkontribusi, tanpa khawatir akan masa depannya.