CIREBON, RAKCER.ID – Kabar baik bagi guru PPPK paruh waktu! Mulai 2025, mereka resmi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan nilai setara satu kali gaji pokok per bulan, yang dibayarkan setiap triwulan langsung ke rekening.
Ini menjadi tonggak penting dalam penyetaraan hak guru ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Namun, ada syarat penting TPG baru bisa cair minimal satu tahun setelah NRG (Nomor Registrasi Guru) terbit, dengan catatan semua data valid dan beban kerja terpenuhi.
Baca Juga:Guru ASN Dapat Tunjangan Setiap Bulan! Tugas Wali Kelas Kini Diakui Resmi Pada Tahun 2025Mulai 2025, Lulusan PPG Langsung Bisa Jadi Guru PPPK! Ini Kabar Baik dan Syarat Tunjangan Sertifikasinya
Syarat Utama TPG Guru PPPK Paruh Waktu
Agar tunjangan bisa dicairkan, guru PPPK harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) – Bukti kelulusan dari program pendidikan profesi guru.
2. Terdata sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Aktif mengajar di sekolah yang tercatat dalam Dapodik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi.
6. Jumlah siswa dalam kelas sesuai ketentuan.
7. Memenuhi beban kerja minimal – termasuk jam tatap muka dan tugas tambahan bila ada.
8. Tidak bekerja tetap di instansi lain.
Proses Pencairan TPG
Data Terinput dan Terverifikasi di Dapodik – Semua informasi harus lengkap dan benar.
Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan – Data guru dicek ulang untuk kelayakan pencairan.
Pengajuan ke Kemendikdasmen – Dinas akan mengirim data guru yang lolos verifikasi.
Menunggu SK Tunjangan Sertifikasi – Surat keputusan ini adalah dasar hukum pencairan.
Baca Juga:Taspen Ungkap Kabar Gembira, Pensiunan PNS Golongan I-IV Siap Terima Santunan Uang Duka!Abdul Mu’ti Dorong Pesantren Kuasai Ilmu Sains dan Teknologi, Tapi Tetap Berbasis Agama
Dana Dicairkan Setiap Triwulan – Langsung masuk ke rekening guru yang bersangkutan. Meski NRG sudah terbit, TPG baru bisa dicairkan setelah 12 bulan, sesuai aturan masa tunggu sejak pengakuan status profesional.
Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan data guru benar-benar valid dan sesuai dengan ketentuan sebelum dana disalurkan.
Pengakuan resmi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK paruh waktu adalah langkah besar dalam pemerataan kesejahteraan guru.
Kini, profesionalisme dihargai bukan berdasarkan status kepegawaian, tapi dari kualitas dan kontribusi nyata di lapangan.
Pastikan semua syarat terpenuhi dan data terverifikasi agar tunjangan bisa dinikmati tanpa hambatan.