Bangunan di Atas Makam? Pemkot Cirebon Akan Segera Bongkar 60 Bangunan Liar di TPU Kemlaten

Bangunan di Atas Makam? Pemkot Cirebon Akan Segera Bongkar 60 Bangunan Liar di TPU Kemlaten
SIAP. Kondisi TPU Kemlaten yang rencananya akan ditata oleh DPRKP. Untuk penertiban, Satpol PP masih menunggu instruksi dari pihak perangkat daerah yang mengelola pemakaman. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Rencana penataan komplek TPU Kemlaten yang akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon sudah ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima data dari dinas teknis terkait yang mengelola pemakaman.

“Untuk TPU Kemlaten, data sudah dapat dari DPRKP Kota Cirebon, tinggal kita dalami lagi,” ungkapnya, Jumat (1/8).

Baca Juga:Meriah! Kecamatan Kejaksan Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025 Tingkat Kota CirebonLewat Program Sapa Warga, Pemkot Cirebon Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat

Sesuai dengan SOP yang ada, lanjut Edi, eksekusi atau penertiban tentu harus didahului dengan proses sosialisasi kepada objek yang menjadi sasaran eksekusi.

“Sosialisasi, terus nanti mau seperti apa. Jadi memang harus ada rapat dulu di internal pemda. Langkah ke depan mau seperti apa, jangan sampai setelah dieksekusi kita tidak satu suara,” lanjutnya.

Informasi sementara, DPRKP Kota Cirebon memang berniat untuk mengembalikan fungsi TPU Kemlaten sebagai pemakaman. Karena saat ini, banyak berdiri bangunan di atas lahan pemakaman.

“Rencananya, kami dengar dari DPRKP ini ingin tidak ada bangunan di pemakaman, supaya fungsi makam maksimal. Dan persoalannya, saat ini banyak digunakan oleh warung, bahkan rumah,” jelasnya.

Maka, untuk proses penertiban, pihaknya siap jika sudah ada instruksi dari pihak perangkat daerah yang mengelola pemakaman, setelah semua prosedurnya dilalui.

“Kita akan sosialisasi, tapi ada proses dulu. Kita akan rapat dulu, supaya pemda satu pemahaman dulu. Kita menunggu DPRKP saja,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon melalui UPT Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, didampingi tim dari Bidang Aset BPKPD Kota Cirebon, telah melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten.

Baca Juga:Kebijakan Cegah Anak Putus Sekolah Era KDM, Kelas SMA di Kota Cirebon Jadi Sesak dan GerahPansel Komisi Informasi Kota Cirebon Diingatkan Agar Tidak Main-Main, Transparansi Jadi Sorotan

Pendataan terakhir dilakukan pada bulan Juli 2025, sebagai langkah awal penertiban terhadap pembangunan ilegal yang mengganggu fungsi lahan pemakaman.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan menyampaikan, hasil pendataan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan.

“Hasil dari pendataan ini kita laporkan ke pimpinan, baik dengan situasi pembangunan liar yang ada di Kemlaten,” ujarnya.

0 Komentar