Ia menegaskan, keberadaan bangunan liar tersebut mengurangi luas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pemakaman umum.
“Ini bukan sekadar bangunan, tetapi sudah merambah ke lahan milik pemerintah kota yang secara legal tercatat sebagai aset daerah untuk TPU,” tegasnya.
Dari hasil pendataan, kata Wandi, ditemukan sekitar 60 bangunan liar yang berdiri di atas lahan TPU Kemlaten. Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari rumah tinggal, warung, hingga tempat usaha lainnya, baik yang bersifat permanen maupun semi permanen.
Baca Juga:Meriah! Kecamatan Kejaksan Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025 Tingkat Kota CirebonLewat Program Sapa Warga, Pemkot Cirebon Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat
“Bangunan liar di TPU Kemlaten itu ada sekitar 60an. Terdiri dari rumah yang permanen, warung/toko yang semi permanen dan permanen, tempat rongsokan semi permanen, toko pakan burung permanen, makam Ki Datuk permanen,” tuturnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wandi menjelaskan, pemerintah kota berencana untuk mengambil langkah tegas dengan membongkarnya.
Tahapan penertiban akan dimulai dengan pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Jika surat peringatan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan oleh tim gabungan.
“Baik yang bersifat permanen maupun semi permanen, semua akan ditertibkan sesuai prosedur. Langkah ini perlu dilakukan karena selama ini proses hukum dan administrasi sertifikasi lahan TPU masih berlangsung. Sekarang, setelah status aset dinyatakan sah dan bersertifikat, maka dasar hukum kami untuk bertindak sudah kuat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, upaya penertiban ini baru bisa dilakukan tahun ini, setelah status lahan TPU Kemlaten selesai disertifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat lahan ini menjadi dasar hukum utama untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kebutuhan lahan pemakaman yang terus meningkat, Wandi menuturkan, Pemkot Cirebon juga telah merencanakan perluasan lahan TPU di Kedung Menjangan.
Perluasan ini merupakan hasil dari kompensasi yang diberikan oleh para pengembang atau developer yang tidak menyediakan lahan pemakaman sebagaimana diatur dalam regulasi.
Baca Juga:Kebijakan Cegah Anak Putus Sekolah Era KDM, Kelas SMA di Kota Cirebon Jadi Sesak dan GerahPansel Komisi Informasi Kota Cirebon Diingatkan Agar Tidak Main-Main, Transparansi Jadi Sorotan
“Lahan di Kedung Menjangan menjadi salah satu alternatif teraman dan paling siap untuk pengembangan tahun ini. Kami akan gunakan dana kompensasi dari pengembang untuk menambah lahan pemakaman,” pungkasnya.