CIREBON, RAKCER.ID – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE meminta agar pendapatan dari sisi retribusi dan pajak bisa dimaksimalkan.
Hal ini bisa diawali dengan menggali potensi-potensi pendapatan daerah, dan memaksimalkannya menjadi sumber pendapatan.
“Pendapatan daerah, terutama dari retribusi dan pajak ini potensinya masih banyak yang belum dimaksimalkan,” ungkap Andrie.
Baca Juga:Kreator Host Live Schatzi Pamerkan Batik Modern di TikTok Award VietnamDWP Kota Cirebon Gelar “Holistic Wellness” Semarakkan HUT ke-80 RI dan HUT ke-26 DWP
Saat ini, lanjut Andrie DPRD bersama eksekutif juga tengah mengkaji potensi-potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Salah satu yang menjadi fokus adalah pemanfaatan aset publik dan ruang milik jalan oleh berbagai pihak, yang belum maksimal memberikan pemasukan untuk kas daerah.
“Ada beberapa objek yang sebelumnya belum masuk retribusi daerah, padahal punya potensi. Misalnya tiang-tiang kabel internet atau gardu listrik besar yang menempati ruang publik. Ini akan kami pertimbangkan secara hukum dan regulasi,” lanjut Andrie.
Untuk memaksimalkan semua potensi pemasukan daerah dari sektor retribusi dan pajak ini, saat ini Kota Cirebon sudah memiliki Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang pada tahun lalu mendapatkan desakan untuk dilakukan revisi dan penyempurnaan.
Revisi Perda tersebut pun masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Cirebon tahun 2025 dan sedang berproses.
Andrie berharap, hasil akhir penyempurnaan Perda tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga menjaga keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Tujuannya tetap satu, meningkatkan pendapatan daerah secara sah tanpa mengabaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” tegas Andrie.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Cirebon Periode 2018-2023 Eti Herawati Ikut Main Sendratari, Ajak Warga Lestarikan Budaya KotaBangunan di Atas Makam? Pemkot Cirebon Akan Segera Bongkar 60 Bangunan Liar di TPU Kemlaten
Bahkan, evaluasi bersama sudah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), sebagai bentuk pengawasan dan asistensi terhadap kebijakan daerah, khususnya menyangkut potensi pajak dan retribusi, dan Kemendagri sudah menyampaikan hasilnya.
Kemendagri memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan, terutama pada aspek kebijakan umum dan pencapaian target yang realistis, dan hal ini dinilai penting agar implementasi Perda ke depan dapat benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan tidak membebani secara berlebihan.
“Hasil evaluasi yang disampaikan, kami mendorong agar angka dan target dalam perda bisa lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Cirebon. Evaluasi ini membuka ruang untuk perbaikan. Kami ingin memastikan bahwa target-target pendapatan tidak hanya ambisius di atas kertas, tapi juga adil, rasional, dan bisa dilaksanakan,” kata Andrie. (sep)