CIREBON, RAKCER.ID – Jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota membongkar praktik korupsi yang terjadi di internal salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon, yakni Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN).
Setelah pihak penyidik memeriksa 20 saksi dan mengumpulkan ratusan barang bukti, staf keuangan PAM-TGN berinisial AN (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, AN ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, dan barang bukti yang lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga:Kelurahan Harjamukti Sabet Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Harjamukti 2025193 Mahasiswa Mahardika Cirebon Yudisium, Rektor: Jaga Nama Baik Almamater
Hasil penyidikan, menetapkan AN ini bersalah, dan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001.
“Kita sudah periksa 20 saksi, bukti sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. AN ini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ungkap Eko, Senin (4/8).
Dalam perkara ini, kepolisian menyita berbagai barang bukti. Mulai dari yang tunai sebesar Rp88 juta yang disita dari rekening pribadi AN, 125 dokumen, mulai dari dokumen internal, nota, print out bank hingga cek perusahaan dan satu set perangkat komputer inventaris perusahaan.
“Pelaku ini kerja di PDAM sejak 2014, dan mulai masuk di bagian keuangan tahun 2021. Tapi praktik ini terjadi di periode 2024,” jelas Eko.
Penyidik juga menyimpulkan, ada lima modus yang dilakukan pelaku AN hingga menimbulkan kerugian negara tersebut.
Pertama, tersangka mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PAM-TGN, yang harus disetorkan ke rekening BJB milik PAM-TGN, dan memark up jumlah nilai pembayaran transfer (nota credit) dalam laporan harian kas (LHK) sesuai jumlan uang tunai yang diambil.
Kedua, tersangka melakukan penarikan dana dari rekening tanpa hak dengan menggunakan cek yang spesimennya dipalsukan.
Baca Juga:Ketua DPRD Kota Cirebon Minta Potensi Retribusi dan Pajak di Kota Cirebon DimaksimalkanKreator Host Live Schatzi Pamerkan Batik Modern di TikTok Award Vietnam
Ketiga, tersangka memindahbukukan ke rekening pribadi, atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PAM-TGN.
Keempat, tersangka mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening Bank milik PAM-TGN.