APPSI Dorong Pembentukan Perda Pembatasan Minimarket, Ketua Bapemperda: Siap!! 

DPRD kota Cirebon
Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat bersama Ketua Bapemperda, M Noupel usai rapat bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon, Rabu (17/09). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKVER.ID
0 Komentar

CIREBON – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD-APPSI) mendorong DPRD untuk membuat payung hukum yang mengatur terkait dengan pembatasan minimarket dan ritel modern di Kota Cirebon.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat saat rapat bersama dengan Komisi II, Rabu (17/09).

“Menjamurnya ritel modern, kami melihat tidak ada pembatasan dan pengaturan. Kami tidak anti investasi, tapi jangan semua berlindung dibalik OSS,” ungkap Romy.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Pemkot Tinjau Ulang Izin 120 MinimarketFilm Horor Terbaru, Perempuan Pembawa Sial Tayang di Bioskop 18 September

Yang saat ini terjadi, lanjut Romy, minimarket-minimarket semakin banyak, bahkan, lokasi-lokasinya sudah sangat dekat dengan pasar-pasar tradisional.

Seperti terjadi di PPH Harjamukti, saat ini para pedagang sedang meradang, karena tepat didepan pasar, berdiri sebuah minimarket baru.

“Konflik serupa sudah terjadi di Pasar Drajat dan Pasar Perumnas, dan saat ini ada potensi konflik di depan PPH Harjamukti,” lanjut Romy.

Terkait jumlah, dijelaskan Romy, APPSI mencatat di Kota Cirebon hanya ada 10 pasar tradisional, namun untuk minimarket, saat ini jumlahnya sudah mencapai angka 120 di seluruh penjuru Kota Cirebon, dan sudah sampai di lingkungan terdekat dengan masyarakat.

“Pasar hanya 10, dengan pedagang pasar sekitar 2600, tapi ritel sudah 120 di Kota Cirebon, dengan keuntungan untuk segelintir orang. Sekarang masyarakat keluar rumah sudah ketemu minimarket, bagaimana mau ke pasar,” jelas Romy.

Ditambah Romy, saat ini, APPSI juga tidak melihat adanya perhatian dari pemerintah daerah, untuk pasar tradisional dan para pedagang yang ada didalamnya.

Hal ini terlihat dari terus menjamurnya minimarket, sehingga pihaknya mendorong, agar dibentuk aturan main berbentuk Perda, yang membatasi minimarket dan ritel modern di Kota Cirebon.

Baca Juga:Komisi II Pastikan Mutu Beton Ciremai Raya Sesuai Spek, Kontraktor Pakai Beton Fs45Dibahas Dua Minggu, Perda Perseroda Bank Cirebon Disahkan DPRD Kota Cirebon

“Saat ini kami lihat tidak ada niat Pemda untuk melindungi pedagang pasar. Maka kami ngadu ke DPRD, minta buat peraturan daerah yang membatasi minimarket dan ritel modern,” kata Romy.

Sementara itu, Anggota Komisi II, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH mengatakan, pihaknya akan langsung menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan para pedagang pasar melalui wadah APPSI terkait dengan pembatasa minimarket dan ritel modern ini.

0 Komentar