“Masukan dan keresahan para pedagang ini akan kami tindaklanjuti,” ungkap Noupel.
Berawal dari data yang disampaikan APPSI, bahwa kondisi di lapangan saat ini, perbandingan antara jumlah pasar tradisional dengan minimarket dan ritel modern ini sangat jomplang, Noupel pun memastikan, pihaknya akan mulai mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan pembatasan yang diinginkan oleh para pedagang ini.
Karena Peraturan Daerah merupakan payung hukum di daerah, yang menjadi turunan, dan tidak bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi diatasnya.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Pemkot Tinjau Ulang Izin 120 MinimarketFilm Horor Terbaru, Perempuan Pembawa Sial Tayang di Bioskop 18 September
“Kami siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang. Saya Ketua Bapemperda, kita akan membentuk Perda tentang pembatasan minimarket dan ritel modern. Senin akan mulai kita bahas,” kata Noupel. (sep)