Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Pemkot Tinjau Ulang Izin 120 Minimarket

DPRD kota Cirebon
Komisi II DPRD saat rapat membahas polemik minimarket dan pasar tradisional, Rabu (17/09). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon mengundang Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Perumda Pasar Berintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga para pedagang pasar tradisional melalui Asosiasi Pedagang Pasar

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD-APPSI), untuk membahas persoalan yang kerap menjadi keluhan para pedagang pasar terkait dengan menjamurnya minimarket.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah S Sos MAP mengungkapkan, APPSI mencatat ada 120 minimarket di Kota Cirebon, dan itu memberatkan para pedagang pasar tradisional, karena jaraknya yang semakin dekat.

Baca Juga:Film Horor Terbaru, Perempuan Pembawa Sial Tayang di Bioskop 18 SeptemberKomisi II Pastikan Mutu Beton Ciremai Raya Sesuai Spek, Kontraktor Pakai Beton Fs45

“Kita bahas soal menjamurnya minimarket di Kota Cirebon, ada satu yang krusial, didepan PPH Harjamukti. Ini akan jadi bahan evaluasi kedepan,” ungkap Andru, sapaan akrabnya. Terhadap 120 minimarket yang ada, Komisi II meminta agar Pemkot meninjau ulang perizinan mereka, karena dari perjalanan rapat, ada informasi beberapa diantaranya belum mengantongi PBG.

“Ada 120 minimarket, harapan kita, Pemkot bisa melakukan peninjauan ulang. Kita paham ada OSS yang mudah diakses, tapi harus dicek dari sisi penempatan, butuh izin lingkungan, PBG dan lain-lain, tidak boleh asal mengeluarlan izin, terlebih jika menyakiti pedagang pasar yang ada,” jelas Andru.

Komisi II juga berharap, agar Pemkot membuat regulasi yang ketat yang mengatur keberadaan minimarket dengan pasar tradisional.

“Jangan sampai dampak positif dan negatif hadirnya minimarket terhadap pasar tradisional tidak dipertimbangkan. Evaluasi keberadaan mininarket, apakah yang 120 izinnya sudah lengkap atau tidak. Senin kita turun ke lapangan,” kata Andru.

Sementara itu, Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat menjelaskan, persoalan hadirnya minimarket didepan pasar tradisional ini sudah terjadi di dua kali, pertama di Pasar Perumnas dan kedua di Pasar Drajat. Maka, APPSI tidak ingin hal serupa terjadi di PPH Harusmukti.

“Kita ingin itu ditutup, karena menjadi potensi konflik, seperti di Pasar Drajat dan Perumnas,” ungkap Romy.

Untuk jangka panjangnya, kata Romy, para pedagang meminta DPRD membentuk payung hukum yang mengatur pembatasan itu.

0 Komentar