Erwiyantoro menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum PSSI baru dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama, dia harus menunjuk Ratu Tisha Destria, Wakil Ketua Umum II PSSI, untuk menggantikan posisinya.
Kedua, Erick diminta mundur oleh dua pertiga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Ketiga, PSSI mengadakan Kongres Luar Biasa untuk memilih pengganti Erick.