Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperdagin Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Perlindungan Konsumen.
Disperdagin Kabupaten juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melapor. Syaratnya, pelapor harus membawa bukti pembelian dan saksi saat kemasan beras dibuka.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat, asal disertai bukti yang jelas,” tutupnya. (zen)
