CIREBON, RAKCER.ID – Musik adalah jiwa dari konten media sosial. Dari Reels di Instagram, video TikTok, hingga Vlog di YouTube, kehadiran musik mampu meningkatkan engagement dan membangun suasana. Namun, di balik kemudahan menggunakan musik, terdapat ranah Hak Cipta dan legalitas yang wajib dipahami oleh setiap kreator konten.
Menggunakan musik tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan sanksi hukum, denda, hingga penghapusan konten oleh platform. Pada artikel ini, kita akan membahas etika dan legalitas penggunaan musik di konten media sosial.
1. Memahami Dasar Hukum Hak Cipta Musik di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Lagu atau musik merupakan Ciptaan yang dilindungi, dan hak cipta di dalamnya terdiri dari dua jenis hak eksklusif:
Baca Juga:Repurpose Konten Media Sosial: Mengubah 1 Post Menjadi 10 untuk Semua PlatformSenjata Rahasia Para Kreator: 5 Tools Riset Konten Gratis Terbaik
A. Hak Moral (Moral Rights)
Hak ini melekat pada pencipta secara abadi. Hak moral mencakup hak untuk:
- Mendapat Pengakuan: Tetap dicantumkan namanya sebagai pencipta.
- Menjaga Keutuhan Ciptaan: Melarang penambahan, pengurangan, atau perubahan lain yang merusak integritas Ciptaan.
B. Hak Ekonomi (Economic Rights)
Hak ini adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan. Dalam konteks media sosial, hak ekonomi mencakup hak untuk melakukan:
- Pengumuman/Komunikasi: Menyediakan Ciptaan di platform digital (upload).
- Penggandaan: Merekam ulang atau mereproduksi lagu.
- Adaptasi/Aransemen: Meng-cover lagu dengan aransemen baru.
Intinya: Setiap kali Anda mengunggah lagu orang lain, bahkan hanya klip pendek, Anda sedang menggunakan hak ekonomi mereka. Penggunaan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemegang hak cipta dan/atau membayar royalti jika untuk tujuan komersial.
2. Pembedaan Penggunaan Musik Berdasarkan Tujuan
Pihak-pihak yang terlibat dalam hak cipta musik biasanya adalah Pencipta Lagu (melalui Lembaga Manajemen Kolektif/LMK) dan Pemilik Rekaman (Label Musik). Kebutuhan lisensi Anda bergantung pada tujuan konten:
A. Penggunaan Pribadi (Non-Komersial)
Ini biasanya merujuk pada unggahan keseharian, seperti membuat Reels untuk dokumentasi pribadi.
- Solusi Aman: Manfaatkan Fitur Musik Bawaan Platform (Instagram Music, TikTok Sound Library, YouTube Audio Library). Platform-platform besar ini telah menjalin kesepakatan lisensi global dengan label musik dan LMK, sehingga musik yang tersedia di fitur mereka aman digunakan untuk konten non-komersial.