KUNINGAN, RAKCER.ID – Sebanyak 3.247 pekerja rentan di Kabupaten Kuningan termasuk petani tembakau dan cengkeh, kini resmi mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Bupati Kuningan, DR H Dian Rachmat Yanuar MSi, di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Rabu (15/10).
Dalam sambutannya, bupati menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial.
Baca Juga:Masak Mulai Jam 01.00 WIB, Dapur MBG di Indramayu Prioritaskan Kesehatan AnakTak Mau Ditertibkan Tanpa Solusi, PKL Jalan Kesambi Datangi Gedung DPRD Kota Cirebon
“Dengan perlindungan ini, para pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena tahu keluarganya pun mendapat jaminan,” ujar bupati.
Ia menambahkan, Pemkab Kuningan akan terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya. Melalui program ini, peserta berhak atas dua manfaat utama, yakni JKK yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan akibat kecelakaan kerja, serta JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, SSTP MSi, menjelaskan bahwa Pemkab Kuningan mengalokasikan Rp218,19 juta dari DBHCHT Tahun 2025 untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan.
“Peserta program tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, mulai dari Jalaksana hingga Cigugur,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, mengapresiasi langkah Pemkab Kuningan yang dinilai sejalan dengan kebijakan nasional.
“Ini wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti petani, pedagang kecil, dan buruh tani,” ujarnya.
Salah satu penerima manfaat, Romli, pedagang cilok asal Desa Ciniru, mengaku bersyukur dengan adanya program ini.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Mulai Tertibkan PKL di Jalan Tentara Pelajar, Dimulai dengan PendataanSeluruh Dapur Makan Bergizi Gratis di Majalengka Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Proses SLHS Dikebut
“Kita tidak pernah tahu kapan musibah datang. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada jaminan kalau terjadi sesuatu,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Emo, petani cengkeh di Jalaksana. “Kalau ada kecelakaan di kebun, kami sudah merasa lebih aman karena ada jaminan,” ujarnya.