MAJALENGKA, RAKCER.ID – Terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi berupa teguran keras kepada dua Komisioner KPU Majalengka, yakni TFP dan AIS terkait persoalan sengketa Pemilu 2024, Drs H Eep Hidayat MSi Caleg DPR RI Partai Nasdem selaku pelapor dan pengadu mengaku tidak puas dengan sanksi yang diberikan DKPP terhadap sejumlah terlapor tersebut.
Pihaknya menilai sanksi yang diberikan DKPP tidak mencerminkan rasa keadilan, dan tidak sebanding dengan dampak dan akibat yang ditimbulkan akibat kesalahannya tersebut. Bahkan dia menilai jika sanksi yang diberikan DKPP sangat lemah, maka potensi kecurangan Pemilu akan terus berlangsung.
“Dengan sanksi DKPP yang hanya berupa peringatan keras, maka Pemilu curang akan terus berlangsung karena lemahnya sanksi DKPP karena hanya sekedar peringatan yang tidak akan menimbulkan efek jera,” ujarnya saat dihubungi via ponsel, Senin (27/10).
Baca Juga:Retribusi PAD Parkir di Kota Cirebon Tak Sesuai Harapan, DPRD Kota Cirebon Desak Perubahan Sistem PengelolaanGerakan Peduli Lingkungan, Kota Cirebon Lakukan Aksi Kolaboratif di TPS3R Kebonbaru
Dia menilai apa yang terjadi saat perhitungan suara hasil Pemilu DPR RI sangat merugikannya, dimana dalam persidangan terbukti ada perubahan suara miliknya kepada suara caleg lain yang mengakibatkan dia gagal dilantik menjadi anggota DPR RI.
Pelanggaran pengalihan suara kepada caleg lain, merupakan sebuah kesalahan radikal baik yang dilakukan KPU Jabar maupun KPU Majalengka. Sementara sanksi yang diberikan kepada terlapor hanya peringatan apalagi sanksi terhadap Bawaslu Jabar dan Majalengka terlalu ringan.
“Putusan DKPP tidak sejalan dengan akibat yang ditimbulkan dari kesalahan radikal tersebut dan sangat tidak berperasaan, sanksi yang layak menurutnya harusnya para pihak yang terlibat dan terbukti dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Eep sempat menjelaskan jika sengketa Pemilu tersebut bermula dari bergesernya suara dirinya selaku Caleg DPR RI dari Partai Nasdem. Suara keseluruhan partai saat itu sebanyak 4.860 di Kabupaten Majalengka sesuai hasil pleno di tingkat PPK. Anehnya pada rapat pleno di tingkat KPU Majalengka justru hilang sebanyak 3.127 suara. Suara tersebut justru masuk ke salah satu caleg lain yang harusnya mendapatkan rangking 2, akhirnya menjadi ranking 1. Hal itu menyebabkan dia gagal dilantik.
