“Kita mengultimatum Dishub, mempertahankan tarif baru, tapi kami minta ubah sistem dengan pihak ketiga. Sebagaimana menjadi rekom dari Komisi I sejak awal tahun yang sepertinya dianggap Dishub sebagai angin lalu. Kita berikan waktu dua tahun, tahun pertama tahun depan bereskan sistemnya, tahun kedua perlihatkan peningkatannya. Kalau dua tahun tidak dibenahi, maka kita akan minta turunkan tarif parkir ke semula,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan, Ujianto mengakui bahwa dari tahun ke tahun, PAD dari retribusi parkir ini selalu naik, tapi tak pernah memenuhi target.
Disebutkan Ujianto, sejak tahun 2020 saja, sebelum tarif baru diterapkan, dari target Rp3,5 miliar hanya tercapai Rp1,6 miliar.
Baca Juga:Gerakan Peduli Lingkungan, Kota Cirebon Lakukan Aksi Kolaboratif di TPS3R KebonbaruKelurahan Kebonbaru Terima Bantuan Pengelolaan Sampah dari Pemerintah
Kemudian, dari tahun 2021 sampai 2025, target yang ditetapkan sama, yakni Rp4,6 miliar, namun di tahun 2021 hanya masuk Rp1,8 miliar, naik Rp260 juta dari tahun sebelumnya, itupun setelah penyesuaian tarif.
Lalu di tahun 2022 naik menjadi Rp2,3 miliar, tahun 2023 menjadi Rp2,6 miliar, dan di tahun 2024 menjadi Rp2,7 miliar.
“Tahun 2025, prediksi kita sampai akhir Desember Rp3,1 miliar, dan target 2026 turun menjadi Rp4 miliar,” jelasnya.
Menindaklanjuti sorotan tajam DPRD terhadap kondisi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir ini, dikatakan Ujianto, pihaknya akan mulai berbenah. Diawali dengan akan melakukan kajian potensi, termasuk mulai membahas usulan DPRD agar parkir dikelola oleh pihak ketiga.
“Kita akan melakukan kajian potensi pendapatan parkir, termasuk usulan pengelola oleh pihak ketiga. Kita ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang harus dimaksimalkan,” kata Ujianto. (sep)
