CIREBON – Revisi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 01 tahun 2204 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terus dikebut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Saat ini, progres pembahasannya sudah mulai memasuki babak akhir.
Kemarin, Bapemperda bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat dengan para perangkat daerah pengampu PAD dan perpajakan, untuk menyamakan persepsi dan mematangkan poin-poin draft Perda yang direvisi.
Dalam rapat itu, sektor utama yang menjadi sorotan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dari awal menjadi penyebab dorongan revisi Perda ini muncul di masyarakat.
Baca Juga:Kisah Albi Dwizky dan Shella Selpi Lizah Diangkat Lyto Pictures ke Layar Lebar, Tayang Serentak 13 NovemberProgram Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih Entaskan Rutilahu di Kota Cirebon
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH mengungkaplan, pembahasan perubahan Perda tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif PBB-P2 agar tetap rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).
“Ini sudah mulai finalisasi, dan ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ungkap Noupel.
Setelah antara DPRD dan Pemkot memiliki persepsi yang sama terkait penyesuaian tarif PBB-P2 yang diatur dalam Perda ini, lanjut Noupel, pihaknya juga akan kembali mengundang unsur masyarakat untuk menggelar rapat dengar pendapat, sebelum nantinya dilakukan finalisasi raperda.
“Rencana selanjutnya akan dibahas intens lalu digelar public hearing, mendengar aspirasi masyarakat, dan mungkin ada revisi. Kenaikan kita batasi rata-rata 20–30 persen, karena untuk ideal itu sulit,” lanjut Noupel.
Dari hasil pembahasan bersama dengan BPKPD dan para perangkat daerah pengampu, dijelaskan Noupel, kenaikan tarif akan diberlakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan WP di setiap wilayah.
Dalam rapat, DPRD Bersama BPKPD pun melakukan beberapa simulasi, yang setiap simulasi dicari solusi terbaik untuk masyarakat, dan Noupel memastikan, besaran tarif yang tetap harus dinaikkan ini bisa diterima dan tidak memberatkan masyarakat.
“Secara keseluruhan kenaikan tidak akan memberatkan. Ada WP besar yang kenaikannya signifikan, tapi secara umum tetap dalam batas wajar,” kata Noupel. (sep)
