CIREBON – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon menetapkan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 melalui rapat paripurna DPRD, Senin (03/11).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan bahwa penetapan nota kesepakatan ini, merupakan tindaklanjut dari penyampaian KUA-PPAS yang dilakukan oleh Walikota Cirebon pada 1 Oktober lalu.
Kemudian, KUA-PPAS tersebut dibahas bersama antara TAPD dan Badan Anggaran, dan saat ini sepakat untuk disetujui bersama.
Baca Juga:Dibahas Bapemperda, Revisi Perda PDRD Masuk Tahap FinalisasiKisah Albi Dwizky dan Shella Selpi Lizah Diangkat Lyto Pictures ke Layar Lebar, Tayang Serentak 13 November
“16 Oktober lalu Walikota menyampaikan KUA-PPAS, kemudian sesuai dengan ketentuan, kita sudah dibahas di internal Banggar dan bersama TAPD,” ungkap Andrie.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS 2026.
Fitrah melaporkan, proyeksi pendapatan dalam KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp.1.494.256.418.924, dan untuk belanja sebesar Rp.1.484.992.170.524.
“Sehingga ada surplus sebesar Rp.9.264.248.400,” ungkap Fitrah.
Pendapatan daerah untuk 2026 sebesar Rp.1.494.256.418.924 ini, terdiri dari dua sumber, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp.744.088.021.506 serta dana transfer sebesar Rp.750.168.397.418.
Sementara untuk belanja yang ditetapkan sebesar Rp.1.484.992.170.524, terdiri dari belanja operasional yang ditetapkan sebesar Rp.1.439.169.236.508, Belanja modal sebesar Rp.42.822.934.016 dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.3.000.000.000.
“Dengan ini Badan Anggaran menyetujui proyeksi KUA PPAS 2026, dan menetapkan bersama dengan TAPD,” kata Fitrah.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Sumanto menekankan, agar jajaran eksekutor kedepan bisa bekerja serius dan profesional sehingga kebijakan anggaran ini hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga:Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih Entaskan Rutilahu di Kota CirebonLakukan Penataan, DPRKP Mulai Ukur Batas-batas TPU Kemlaten
“KUA-PPAS yang ditetapkan bersama ini diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Sumanto.
Sumanto pun menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan secara maksimal segala bentuk belanja yang dilakukan.
“Semua harus berkomitmen melaksanakan program yang sudah ditetapkan dengan efektif dan efisien. Saya minta kepala Perangkat Daerah harus melakukan pemantauan dengan saksama,” kata Sumanto. (sep)
