34 Motor di Trotoar Jalan Cipto MK Dirantai Satpol PP

Pemkot Cirebon
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan menindak puluhan motor yang parkir diatas trotoar dengan dipasangi rantai, Selasa (03/02). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Daerah Kota Cirebon kembali memberikan ketegasan terhadap parkir-parkir liar yang masih marak, terutama parkir diatas trotoar.

Selasa (03/02) siang, Dinas Perhubungan bersama dengan Satpol PP mengerahkan pasukan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang masih nakal terparkir di trotoar di depan CSB, jalan Cipto MK.

Padahal, satu hari sebelumnya, Satpol PP sudah turun memberikan peringatan terakhir agar tidak ada lagi parkir motor di trotoar.

Baca Juga:Pemkot Cirebon dan BBWS Evaluasi Progres Penataan Sungai SukalilaRancangan RKPD 2027 Mulai Dikonsultasikan kepada Publik

Satu per satu, motor yang terparkir dirantai. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel parkir diatas trotoar.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, M Luthfi Iqbal mengungkapkan, penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP memberikan peringatan terakhir.

“Hari ini kita tertibkan parkir liar, kemarin sudah kita berikan peringatan terakhir,” ungkap Luthfi kepada Rakyat Cirebon.

Parkir liar diatas trotoar didepan CSB, lanjut Luthfi, sudah menjadi persoalan lama yang tak kunjung selesai, padahal langkah-langkah persuasif, pemasangan pemberitahuan larangan hingga peringatan sudah diberikan. Pada penertiban tersebut, ada 34 motor yang dirantai Satpol PP.

Dijelaskan Luthfi, para pelanggar yang terjaring pada penertiban kemarin, diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Cirebon.

“Kita amankan beberapa motor dengan dirantai. Pemiliknya akan kita data dan kami BAP, kita kenakan Perda 13 tahun 2019,” jelas Luthfi.

Tidak hanya di titik trotoar di depan CSB ini, Luthfi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyisiran di seluruh titik, dan akan dilakukan penertiban jika ada pelanggaran Perda berkaitan dengan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga:Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Komitmen Jaga ArsipPertahankan UHC, Cakupan Kota Cirebon Capai Angka 100,33 Persen

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Iman Nurhakim menjelaskan, titik parkir liar di trotoar didepan CSB ini memang menjadi persoalan lama.

Bahkan, Dinas Perhubungan sudah lebih dari delapan kali melayangkan surat imbauan, teguran hingga peringatan.

“Kita sudah banyak mengimbau dan menegur, lebih dari delapan kali. Turun ke lapangan bersama dengan Satpol PP juga sudah sering kita lakukan,” ungkap Iman.

Untuk menindak parkir liar diatas trotoar ini, Satpol PP menggunakan Perda tentang Tibum, karena dijelaskan Iman, Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Cirebon sudah direvisi dan diperbarui menjadi Perda nomor 04 tahun 2025 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

0 Komentar