“Sisa titik koordinat yang belum ditetapkan harus segera digarap, karena batas wilayah harus jelas, ini berpengaruh terhadap banyak hal,” kata Agung.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I, Imam Yahya menyoroti titik koordinat perbatasan di Kelurahan Pekiringan, yang merupakan satu hamparan tempat parkir di belakang kawasan CSB Mall.
Di lokasi tersebut, Imam melihat belum ada tanda batas yang jelas, padahal idealnya perbatasan itu ditandai dengan batas alam atau batas buatan, sedangkan menurut peta yang dimiliki oleh Pemkot, perbatasan di titik tersebut tepat ditengah lapangan parkir.
Baca Juga:Soal Penerangan Jalan, Pemkot Cirebon Belajar ke Kabupaten MadiunWalikota Cirebon Dorong Pramuka Jadi Benteng Karakter dan Pionir Digital
“Kalau menurut peta, perbatasan ini ada disini, harusnya ada tanda, baik tanda batas alam atau batas buatan,” ungkap Imam.
Khusus untuk titik di lapangan parkir CSB Mall tersebut, Imam meminta agar tapal batas ditarik ke belakang, ujung lapangan parkir sehingga keseluruhan lapangan parkir CSB Mall ini masuk wilayah Kota, dan membuat tanda batas yang jelas.
“Untuk parkiran CSB ini, tarik saja kebelakang, supaya seluruh parkiran masuk ke Kota Cirebon,” kata Imam. (sep)
