Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Walikota Sidak Kantor SKPD

Pemkot Cirebon
Walikota Cirebon, Effendi Edo saat sidak ke kantor-kantor SKPD di hari pertama masuk kerja setelah Cuti Bersama, Rabu (15/03). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Libur Lebaran Idul Fitri 1447 H dan Cuti Bersama bagi para ASN sudah selesai, di hari pertama kerja setelah libur, Walikota Cirebon, Effendi Edo turun langsung memantau kesiapan di berbagai lini kerja birokrasi dan memastikan kehadiran para pegawai.

Didampingi Pj Sekretaris Daerah, Sumanto beserta jajaran terkait, Edo melakukan sidak ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta titik-titik krusial pelayanan dasar, Rabu (25/03).

Pemerintah Kota menekankan bahwa kehadiran fisik di kantor bukan sekadar pemenuhan absensi, melainkan bentuk integritas terhadap amanah sebagai pelayan masyarakat. Sinergi antara pimpinan daerah dan jajaran fungsional sangat diperlukan agar transisi dari masa libur ke masa kerja aktif berjalan tanpa kendala teknis maupun administratif.

Baca Juga:Momen Idul Fitri, Pemkot Ajak Masyarakat Perkuat Empati SosialSoroti DTSEN yang Bermasalah, Komisi III Dorong Muskel Lebih Sering Dilaksanakan

“Kegiatan pemantauan ini sengaja kami laksanakan bertepatan dengan hari perdana masuk kantor setelah masa libur Lebaran usai. Saya bersama Pak Pj Sekda dan tim ingin memastikan bahwa seluruh jajaran telah kembali ke pos masing-masing untuk melayani warga,” ungkap Edo.

Berdasarkan data yang dihimpun selama peninjauan, tingkat kepatuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menunjukkan tren yang sangat positif.

Edo pun memberikan apresiasi atas dedikasi para aparatur, di mana tercatat tingkat kehadiran mencapai angka yang signifikan yakni 99 persen.

“Kami bersyukur karena hampir seluruh pegawai, yakni sekitar 99 persen, sudah hadir di tempat tugas. Adapun yang berhalangan masuk pun memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi, seperti faktor kesehatan atau memang sedang mengambil jatah cuti yang sah,” jelas Edo.

Edo mengkonfirmasi bahwa tidak ditemukan adanya pegawai yang mangkir atau menambah waktu libur secara ilegal.

Seluruh aparatur yang tidak hadir telah memberikan konfirmasi resmi yang sesuai dengan prosedur administratif, sehingga integritas kedisiplinan tetap terjaga dengan baik.

Mengenai mekanisme cuti, pemerintah tetap memberikan ruang bagi hak-hak pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni jatah tahunan selama 12 hari kerja.

Baca Juga:Puskesmas 24 Jam Terkendala Kebutuhan SDMSiti Farida Beri Bantuan Meubelair Rumah Warga yang Direnov Polres Ciko

Namun, Edo memberikan catatan khusus mengenai kebijakan ini, di mana fleksibilitas bagi staf harus diimbangi dengan batasan yang lebih ketat bagi para pejabat struktural demi menjaga stabilitas operasional instansi.

0 Komentar