Menurut Sahali, uang tersebut merupakan dana arisan yang telah dijelaskan kepada penyidik, termasuk disertai bukti percakapan dalam grup WhatsApp.
“Penjelasan sudah kami sampaikan lengkap dengan bukti. Namun sangat disayangkan hal itu seolah tidak menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum menegaskan siap menempuh langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Ribuan Mobil Rental di Ciayumajakuning Ludes Dipesan, Permintaan MelonjakLuapan Sungai Ciberes Rendam Ratusan Rumah Warga di Waled Cirebon
“Kami tidak anti terhadap penegakan hukum. Namun kami menolak jika prosesnya dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan,” tegas Sahali.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia berharap proses penyidikan ke depan dapat berjalan lebih transparan, objektif, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus adil dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tutupnya. (*)
