RAKCER.ID – Sebanyak tiga calon yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, berebut kursi Dewan Komisaris PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Kabupaten Kuningan.
Ketiga calon dewan komisaris PT LKM tersebut dari unsur pemerinta yakni Dewi Rosmalina Crisna Murti SE MSi dan Yeyen Guntira SE. Sedangkan dari unsur masyarakat yakni Rio Kencono SE MAk.
Ketua panitia seleksi Dewan Komisaris PT LKM DR Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, ketiga peserta mengikuti tahapan seleksi pembuatan makalah dan presentasi makalah serta wawancara. Sementara prikotes sudah dilaksanakan sebelumnya.
Baca JugaWakil Bupati Kuningan Kukuhkan Forum OSIS Generasi 11Usung Tagline ‘Tetap Beda’, STIKes Mahardika Berubah Jadi ITEKes Mahardika Cirebon
Dia menjelaskan tugas dewan komisaris yaitu melakukan pengawasan terhadap perseroan daerah PT LKM, dan mengawasi serta memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan PT LKM.
“Kewajibannya melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS, membuat dan memelihara risalah rapat,” ungkap Ketua Panitia Seleksi yang kepanitiaannya ditetapkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/KPTS. 180/Perek & SDA/2023, pada Tanggal 1 Februari 2023.
Baca JugaWarga yang Belum Memiliki KTP Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024Bawaslu Indramayu Ajak Komunitas Digital Awasi Pemilu 2024 dengan Jari
Untuk persyaratan calon Anggota Dewan Komisaris, diterangkan Ketua Tim Seleksi, bahwa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. (ale)