Ahli Hukum Tata Negara, Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar dalam Sengketa Pilpres Akan Dikabulkan MK

Ahli Hukum Tata Negara, Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar dalam Sengketa Pilpres Akan Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan pemilu pada rabu 27/3. Ada dua sesi yang dijadwalkan: sidang pendahuluan di kamp 01 pada pukul 08.00, dan sidang pendahuluan di kamp 03 pada pukul 13.00. FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memperkirakan gugatan yang diajukan kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan kubu 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) dalam sengketa Pilpres 2024 akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Denny membagikan prediksinya di akun media sosialnya.

Denny menjelaskan, prediksinya tidak hanya didasarkan pada dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum kubu 01 dan 03, tetapi juga komposisi hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili sengketa Pilpres 2024.

Ada delapan hakim yang ditugaskan menangani kasus ini: Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga:Bongkar Sumber Kekayaan Helena Lim, Tersangka Kasus Korupsi TimahAgak Laen! Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Cek Jadwal dan Persyaratan Disini

Menurut Denny, dengan komposisi delapan hakim, hanya dibutuhkan empat hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini dengan ketentuan Ketua Umum Suhartoyo termasuk yang mengabulkan gugatan tersebut.

Denny menambahkan, kita harus wait and see dalam beberapa hari ke depan saat putusan diumumkan apakah prediksinya menjadi kenyataan.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan pemilu pada rabu 27/3. Ada dua sesi yang dijadwalkan: sidang pendahuluan di kamp 01 pada pukul 08.00, dan sidang pendahuluan di kamp 03 pada pukul 13.00. Kedua kubu mengupayakan diskualifikasi calon wakil presiden 03, Gibran Rakabuming Raka, pada pemilu 2024.

 

0 Komentar