Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden Baru

Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden Baru
Kenaikan PPN memang akan melibatkan pertimbangan politik. FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia menyatakan, penerapan kenaikan PPN merupakan program pemerintah baru dan akan dibahas dalam APBN 2025.

Airlangga menegaskan, kenaikan PPN merupakan amanat dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) namun akan lebih lanjut. diperjelas dalam Rencana Anggaran Biaya. 

Mengingat UU dan kebijaksanaan pemerintah, pemerintahan baru akan memutuskan masalah ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan PPN.

Baca Juga:Intip Kekayaan Irwan Mussry dan Ahmad DhaniHarga Bitcoin Turun Minggu Ini,Prediksi untuk Minggu Mendatang Seperti ini! 

Menko menegaskan, meski dalam HPP disebutkan kenaikan PPN akan terjadi pada tahun 2025, namun hal itu tergantung pada pembahasan dan persetujuan Rencana Anggaran Biaya.

Airlangga menambahkan, penyusunan RAPBN melibatkan pemerintah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan memperjelas rincian kebijakan kenaikan PPN dan kebijakan fiskal lainnya.

Kenaikan PPN yang saat ini sebesar 11% ditargetkan mencapai 12% mulai 1 Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam HPP yang ditandatangani pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Airlangga senada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga mengakui peran pemerintah selanjutnya dalam menerapkan kebijakan PPN meski sudah masuk dalam HPP.

Sri Mulyani menegaskan, keputusan kenaikan PPN menjadi 12% tergantung pada kebijaksanaan Presiden yang baru terpilih. Dia menambahkan, pemerintah akan menghormati prioritas politik pemerintahan baru dan target pendapatan negara.

Kenaikan PPN memang akan melibatkan pertimbangan politik. Namun, undang-undang HPP memberikan kerangka yang jelas mengenai kewenangan diskresi pemerintahan baru mengenai kebijakan fiskal secara umum dan PPN pada khususnya.

Sesuai UU HPP, PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan kenaikan pajak bisa mencapai 12% paling lambat 1 Januari 2025. Persoalan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan dunia usaha.

Baca Juga:Harga Bahan Pangan Hampir Semua Mengalami Penurunan di Minggu IniMeski Prabowo Menang, Rupiah Dinyatakan melemah 1,2% di Minggu Ini

Asosiasi pengusaha berharap pemerintah baru mengevaluasi kenaikan PPN sebesar 12%. Meskipun beberapa ekonom dan perwakilan usaha kecil dan menengah menentang kenaikan pajak, entitas lain menunjukkan perlunya menyelaraskan kebijakan PPN dengan negara-negara lain di kawasan ini.

Mengingat pentingnya peran PPN dalam pendapatan pemerintah dan pembangunan ekonomi, pemerintah baru harus mempertimbangkan secara hati-hati berbagai dampaknya sebelum mengambil keputusan.

0 Komentar